Mengaku Bisa Cabut Susuk, Dukun Gadungan di Tegal Cabuli Seorang Janda

Konten Media Partner
13 Juli 2020 22:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tegal gelar ungkap kasus pencabulan yang dilakukan dukun gadungan.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tegal gelar ungkap kasus pencabulan yang dilakukan dukun gadungan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SLAWI - Seorang dukun gadungan, Saefudin (34) asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang ditangkap Satreskrim Polres Tegal. Sebab, dukun gadungan itu telah mencabuli seorang janda berinisial IIM (40) yang baru dikenalnya.
ADVERTISEMENT
Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban, yang merupakan warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedung Banteng, pada 16 Mei lalu di acara buka puasa bersama. Karena tertarik, pelaku meminta tolong kepada temannya agar dikenalkan dengan korban.
"Kejadian di rumah korban pada Jumat 29 Mei lalu," kata Kasat Reskrim, AKP Heru Sanusi, saat gelar ungkap kasus, Senin (13/7).
Jadi, lanjut Heru, setelah berkenalan, pelaku sering kirim pesan whatsapp ke korban. Bahkan, melalui pesan singkat, pelaku mengatakan bahwa ada benda ghaib di tubuh korban. Dan jika tidak dikeluarkan maka akan berbahaya. Kemudian, pelaku pun berpura-pura menjadi seorang dukun yang bisa mencabut susuk dan membersihkan aura negatif.
Setelah itu, korban pun percaya dengan omongan pelaku dan mau untuk melakukan ritual rukiyah. Syaratnya korban harus mandi kembang, air sirih, garam krosok dan minyak.
ADVERTISEMENT
"Jadi modusnya seperti itu, korban diminta mandi kembang. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Bahkan, aksi tersebut dilakukan di depan anak korban yang masih kecil. Namun di hadapan petugas, pelaku sempat mengelak dan beralasan bahwa persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Iya bener saya mencabuli, tapi itu dasarnya suka sama suka, dan dia minta diobati," kata pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain sarung, kain longdress, gunting, baskom, dan plastik yang digunakan ritual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 dan pasal 378 subsider pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT