Merusak Uang Asli untuk Mahar, Hukuman 5 Tahun Penjara Mengintai

Konten Media Partner
10 November 2018 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merusak Uang Asli untuk Mahar, Hukuman 5 Tahun Penjara Mengintai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Salah satu contoh penggunaan uang kertas untuk mahar pernikahan. (Foto: Yunar Rahmawan)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Memberikan mahar saat pernikahan merupakan sebuah tradisi yang kerap kita jumpai. Saat membuat hiasan mahar uang, biasanya si pengrajin melipat, memotong, mengelem ataupun menstreples uang kertas untuk hasil yang sempurna, sesuai keinginan pemesan. Namun, membuat hiasan mahar menggunakan uang kertas asli hingga merusaknya, ternyata melanggar undang-undang dan akan dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, khususnya pasal 35. Bunyinya, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
ADVERTISEMENT
Selain memang melanggar, uang kertas asli yang digunakan untuk hiasan mahar, biasanya rusak dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk transaksi. Kasus seperti ini sering dialami oleh pasangan pengantin baru. Mereka biasanya menukarkan uang rusak tersebut ke Bank Indonesia, sebagai lembaga negara yang memang ditunjuk sebagai tempat penukaran uang.
Merusak Uang Asli untuk Mahar, Hukuman 5 Tahun Penjara Mengintai (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Tim Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal, Fauzi Amir, mengatakan masyarakat bisa melakukan penukaran dan mengganti uang rusak ke BI minimal dalam kondisi utuh 2/3. Namun syaratnya, uang rusak tersebut bukan karena disengaja. Meski untuk kepentingan mahar sekalipun.
"Uang itu sobek harus di atas 2/3 baru bisa diganti. Kalau yang disengaja, contohnya ini kok digunting, misalkan lagi kesal trus mengguntingnya, itu akan ditolak kalau minta ditukar di Bank Indonesia. Termasuk uang bekas mahar yang rusak akibat dilem, digunting dan perlakuan yang membuat uang kertas rusak secara disengaja, itu kami tahu dan kami tolak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menyiasati pembuatan uang mahar, Fauzi mengimbau agar menggunakan uang mainan. "Kalau bisa jangan pakai uang asli. Pakai uang mainan saja, toh terlihat sama kalau dihias," katanya.
Dalam perkembangannya, para pengrajin hiasan uang mahar ternyata mengetahui akan hal itu dan mulai menggantinya dengan uang mainan. Salah satu pengrajin hiasan uang mahar pernikahan asal Brebes, Ika Solichatun (34) mengaku sudah dua tahun terakhir beralih menggunakan uang mainan dalam pembuatan pesanan uang mahar.
"Kurang lebih dua tahun terakhir, setiap kali ada pesanan pasti saya jelaskan untuk memakai uang kertas mainan," tuturnya.
Ika mengaku sudah tahu ada peraturan pelarangan tersebut dari salah satu penghulu yang ia temui saat prosesi akad nikah salah satu pemesannya. "Waktu itu kebetulan saya mendampingi pengantin sambil bawa mahar uang, terus pak penghulunya menjelaskan tidak boleh pakai uang asli. Sejak itu saya pakai uang mainan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ika yang sudah menggeluti jasa ini sejak 2013 juga selalu menyosialisasikan kepada pemesan mahar untuk menggunakan uang mainan. "Jadi setiap saya menerima pesanan, kan ada negosiasi harga dan menentukan bentuk hiasan, di situ saya selalu menekankan untuk menggunakan uang kertas mainan, saya jelaskan kalau pakai uang asli tidak diperbolehkan," jelasnya.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz