Konten Media Partner

Meski Ditolak, FPI Jateng Tetap Gelar Musyawarah Daerah di Tegal

26 Oktober 2019 21:33 WIB
Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat di Ruang Rapat Bupati Tegal di Kantor Pemda, Jumat (25/10) lalu. (Foto: Dok. Pemkab Tegal)
zoom-in-whitePerbesar
Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat di Ruang Rapat Bupati Tegal di Kantor Pemda, Jumat (25/10) lalu. (Foto: Dok. Pemkab Tegal)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tegal menolak kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Front Pembela Islam (FPI) yang akan digelar Senin (28/10). Penolakan itu disampaikan saat pertemuan Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat di Ruang Rapat Bupati Tegal di Kantor Pemda, Jumat lalu (25/10). 
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu dihadiri oleh ormas, antara lain Banser, Garda Bangsa, IPNU, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Selain itu, ada juga Pemuda Pancasila (PP), LSM Patriot Garuda Nusantara, LSM Benmas, hingga Foreder (Forum Relawan Demokrasi).
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Tegal, Didi Permadi, mengungkapkan beberapa hari sebelum pertemuan itu digelar, pihaknya sudah berkirim surat kepada pihak kepolisian untuk menolak acara Musda FPI di Tegal. Ansor beralasan penolakan itu untuk menjawab respons masyarakat yang tidak menginginkan keberadaan FPI di Kabupaten Tegal.
"Apalagi kita semua tahu rekam jejak FPI yang selama ini punya cara yang berbeda dengan ormas-ormas lain. Kami tidak ingin masyarakat resah dengan keberadaan FPI," kata Didi kepada Panturapost.com, Sabtu (26/10).
ADVERTISEMENT
Meski menolak Musda FPI di Kabupaten Tegal, dia sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian. GP Ansor, kata dia, tidak akan mengerahkan massa saat acara tersebut.
"Yang jelas kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian seperti apa nanti langkah yang akan diambil. Kami tidak punya kewenangan untuk menindak," kata dia.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal, Muhamamad Khuzaeni, saat pertemuan itu menyarankan kepada FPI agar menggelar Musda di tempat lain. Menurutnya, ini semata-mata untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Tegal.
Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat di Ruang Rapat Bupati Tegal di Kantor Pemda, Jumat (25/10) lalu. (Foto: Dok. Muzaeni)
"Pemuda pancasila berharap Habib Baghir (tuan rumah Musda FPI) untuk mengalah agar Musda FPI dilaksanakan di luar Kabupaten Tegal. Karena ada penolakan dari NU dan banser yang notabene dulu Habib Baghir pernah ada di dalam banser. Ini untuk menjaga kondusifitas lingkungan Kabupaten Tegal," kata Muzaeni.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam pertemuan itu Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan pihaknya memang sudah menerima satu lembar surat pemberitahuan rencana Musda dari DPD FPI Jateng pada tanggal 22 Oktober lalu. Namun pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi ke Polda Jateng untuk diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena beberapa hal.
"Pertama, dari ketentuan waktu, STTP akan bisa diterbitkan jika surat pemberitahuan selambat-lambatnya sudah diterima 7 hari sebelum pelaksanaan. Sementara surat dari DPD FPI baru diterima 6 hari sebelum pelaksanaan, sehingga secara yuridis kita dapat menolak pemberitahuan yang disampaikan panitia,” katanya.
Kedua, terkait kelengkapan dokumen. Jika kegiatannya diselenggarakan oleh Ormas, maka harus disertakan AD/ART-nya, di mana salah satunya yang ditunggu, kata Dwi adalah legalitas organisasi FPI berupa SKT Ormas dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, kami belum menerima tembusan SKT Ormas FPI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi FPI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, mengatakan meski mendapat penolakan pihaknya akan tetap menggelar pertemuan itu di Kabupaten Tegal.
Dia menilai aksi penolakan itu adalah bentuk ketidaktahuan terhadap sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, dalam keberadaan FPI itu sudah dijamin oleh undang-undang.
"Dasar hukumnya apa? Jangan asal tolak. FPI itu dijamin konstitusi kita. Diatur di UUD 1945. Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berpendapat dan berkumpul," kata Zaenal.
FPI sebagai organisasi masyarakat, kata dia, juga sudah diatur di UU 16 Tahun 2017 sebagaimana Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas perubahan UU 17 tahun 2013. Menurut dia, Ormas di dalam UU tersebut dijelaskan boleh berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. 
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak berbadan hukum cukup akta pendirian. FPI itu Ormas yang sudah punya akta pendirian," katanya.
Zaenal menjelaskan, dalam Musda nanti, FPI hanya akan mengadakan pemilihan pengurus dan pembahasan program kerja. Intinya, pembahasan internal organisasi. Rencananya, akan ada lebih dari 100 orang yang hadir dalam pertemuan itu.
"Jadi jangan khawatir, kami tidak akan melakukan aksi anarkistis. Kami juga mengundang Kapolda. Kalau mau datang silakan, kalau tidak ya terserah, yang penting kami sudah mengundang," katanya.
Dia berharap, pihak kepolisian berada di tengah-tengah dalam mengayomi masyarakat. Tidak condong ke pihak tertentu.
"Jadi nanti silakan kepolisian datang ke acara kami. Kalau ada yang melanggar hukum silakan ditindak," pungkas Zaenal. (*)