Nelayan Tegal Minta Penggunaan Cantrang Dilegalkan Secara Nasional

Konten Media Partner
11 April 2018 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan Tegal Minta Penggunaan Cantrang Dilegalkan Secara Nasional
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratusan nelayan di Tegal melakukan kirab untuk memeringati hari nelayan, Rabu, 11 April, 2018. (Foto: Reza Abineri/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Ratusan nelayan dari Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), melakukan kirab berkilo-kilometer, Rabu (11/4). Kirab ini digelar untuk memperingati Hari Nelayan. Dalam kesempatan itu, mereka kembali menuntut pemerintah melegalkan penggunaan cantrang secara nasional.
Kirab Long March dimulai dengan rute dari Jalan Jongor Baru Tegalsari Kantor Sekretariat PNKT - Jl. Blanak - Jl. Hangtuah Barat - Jl. Hangtuah - Jl. Brigjen Katamso - Jl S. Parman (Gudang Garam) - Jl. Proklamasi - Jl. Pemuda Finish (Kantor DPRD Kota Tegal). Di Halaman Gedung DPRD Kota Tegal, mereka menyerukan beberapa poin petisi oleh Pjs Ketua PNKT Kota Tegal, Riswanto.
Beberapa poin petisinya antara lain meminta dukungan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat nelayan Kota Tegal. Mereka juga meminta dukungan terhadap percepatan industri perikanan Nesional sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Selain itu, nelayan mendorong pemerintah atas status pelegalan alat penangkap ikan cantrang secara nasional. Sebab, menurut mereka, nelayan cantrang sudah berkontribusi kepada negara melalui PNBP dan PHP. Tuntutan lain yakni meminta pemerintah untuk menyederhanakan dokumen kapal perikanan tangkap dan tuntutan lainnya.
Riswanto mengatakan selama 3 tahun ini, nelayan Kota Tegal masih berpolemik dengan alat tangkap cantrang meski oleh presiden sudah diperbolehkan melaut kembali. "Legalitas nelayan cantrang masih kita perjuangkan agar pemerintah melegalkan nelayan cantrang," jelas dia.
Dia menjelaskan, dalam instruksi presiden, kapal cantrang agar bisa melaut kembali. Hasilnya, kini cantrang yang diatas 30 GT (Grosstonage) sampai hari ini masih bisa beroperasional di laut. Akan tetapi, yang dibawah 30 GT diaturan, izin berlaku akan berakhir pada Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
"Artinya setelah itu, nelayan cantrang di bawah 30 GT tidak bisa beroperasi. Kita merasa di kotak-kotakan. Padahal kita semua merasa berkontribusi memberi pendapatan," terangnya.
Cantrang. (Foto: Dok. lamongankab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Cantrang. (Foto: Dok. lamongankab.go.id)
Kebijakan itu, kata dia, seperti membeda-bedakan nelayan. Dan, adanya aturan yang memperbolehkan cantrang melaut kembali hanya berlaku di sepanjang pesisir utara Jawa Tengah dan Lamongan, menambah polemik selain dua daerah itu.
"Mereka merasa diskriminasi, karena yang diperbolehkan melakukan perpanjangan izin hanya di Jawa Tengah dan Lamongan," ujarnya.
Dia pun mengancam, tahun depan ada aksi lain, apabila izin cantrang tidak juga dikeluarkan. Pasalnya, saat ini untuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diganti dengan Surat Keterangan Melaut (SKM).
"Itu belum cukup karena secara undang-undang pelayaran dan perikanan SKM belum termasuk legalitas. Yang diperlukan SIUP dan SIPI," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, Hadi Santoso mengatakan, nelayan cantrang yang selama ini dianggap merusak lingkungan. Ini sebagai bukti bahwa nelayan cantrang mendukung lingkungan. Dengan harapan kegiatan semacam ini bisa dilaksanakan setiap tahun dengan penambahan kegiatan.
"Intinya (nelayan) cantrang harus bisa membuktikan kepada Pemerintah bahwa cantrang ramah lingkungan," katanya.
Menanggapi itu, Pjs Walikota Tegal, Achmad Rofai mengklaim, Pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan nelayan. "Kami akan meneruskan aspirasi ini ke tingkat atas sehingga nantinya akan didengar," tutur dia.
Ia pun mengapresiasi kepada nelayan karena kegiatan peringatan kirab dengan kondusif. "Kami menyampaikan koreksi agar petisi ini tidak hanya ditandatangani oleh wali kota dan ketua DPRD namun oleh seluruh Forkompida," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri Editor: Muhammad Irsyam Faiz