Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Panwas Tegal Sebut Gugatan Habib Ali-Tanty Belum Penuhi Persyaratan
5 Juli 2018 19:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kushariyanto
TEGAL - Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tegal Akbar Kushariyanto menyatakan, gugatan dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dari kubu paslon nomor urut 4 Habib Ali-Tanty Prasetyo Ningrum, belum memenuhi persyaratan material sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
"Tadi melengkapi bukti, tapi masih kurang (persyaratan). Tadi baru sebagian belum seluruhnya," kata Akbar, Kamis (5/7) siang di kantornya.
Dengan begitu, dia menganggap belum sebuah bentuk pelaporan resmi. Sehingga pihaknya belum bisa meregister atau mendaftarkan ke dalam data base-nya. "Kami menganggap itu rencana pelaporan. Belum resmi melapor. Kalau resmi melapor baru kita register laporan dari kami," kata Akbar.
Sebenarnya, aduan dugaan pelanggaran juga telah disampaikan oleh Saksi dari kubu Paslon nomor urut 4 Habib Ali-Tanty Prasetyo Ningrum, Hery Budiman, Rabu (4/7). Pihaknya meminta pemungutan suara ulang setelah menemukan banyak dugaan pelanggaran pada Pilkada Kota Tegal. "Kami kecewa dengan hasil pemilukada ini. Ada bukti-bukti pelanggaran dan kejanggalan yang kami temukan saat proses pilkada ini," kata anggota tim pemenangan Habib Ali-Tanty, Hery Budiman, pada Rapat Peleno Rekapitulasi Suara di KPU Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Kota Tegal dan Bawaslu Provinsi Jateng. Pihaknya meminta agar Panwaslu dan Bawaslu berupaya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran atau kejanggalan Pilkada Kota tegal. "Kami juga menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kota Tegal. Alasannya, karena banyak kecurangan di beberapa TPS," ujarnya.
Ia membeberkan ada sejumlah dugaan penambahan suara di TPS 4 Muarareja. Jumlah surat suara dari DPT ditambah 2,5 persen yakni sebanyak 365 suara. Namun, tercantum dalam C1 yakni 366 dan pada perhitungan pada tingkat kecamatan berjumlah 368.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko, menyatakan jika ada pihak yang tidak sepakat atau tidak terima dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada 3 hari ke depan setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi suara untuk registrasi ke MK jika ada pihak yang tidak terima dengan hasil ini. Kami akan menunggu pemberitahuan dari MK apakah ada register terkait aduan pilkada di Kota Tegal atau tidak," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Jika dalam kurun waktu 3 hari tidak ada aduan teregister di MK, KPU Kota Tegal akan mengadakan rapat pleno penetapan pemenang pilkada. Namun, jika ada gugatan, KPU akan menunda penetapan pemenang hingga ada putusan dari MK. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh