news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pasar Tradisional di Kota Tegal akan Terapkan E-Retribusi

Konten Media Partner
15 Agustus 2018 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar Tradisional di Kota Tegal akan Terapkan E-Retribusi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL- Pembayaran retribusi pedagang pasar di Kota Tegal akan menggunakan E- Retribusi. Beberapa pasar yang menerapkan sistem tersebut di antaranya Pasar Kejambon, Pasar Pagi Kota Tegal, dan Pasar Karangdawa.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Khaerul Huda, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BPD Jateng untuk merealisasi e-Retribusi. Pelaksanaan E-Retribusi juga berfungsi untuk memantau keaktifan dan kepatuhan pedagang yang beroperasi di pasar tradisional setiap harinya dalam membayar retribusi.
Khoirul Huda menambahkan penerapan e-Retribusi akan lebih efektif dan efisiensi. Nantinya uang yang disetorkan pedagang akan langsung masuk ke Kas Daerah. Selain itu, untuk mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah.
“Saat ini tahapan pendataan, sosialisasi sudah kepada kepala pasar dan paguyuban. Para pedagangpun sudah siap," ungkap Rabu (15/8).
Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan, Maman Suherman, menambahkan tiga pasar tersebut merupakan sasaran awal penerapan E-Retribusi.
Menurutnya jumlah pedagang dipasar tersebut yakni, Pasar Pagi Blok A terdapat 102 kios dan 114 counter di lantai 1, 2 dan 3. Lalu Pasar Kejambon sebanyak 193 pedagang terdapat los pada lantai bawah dan los pada lantai atas 118 pedagang. Kemudian Pasar Karangdawa terdapat 85 los.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihaknya terus menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana untuk pemberlakuan E-Retribusi. Di antaranya, dengan berkoordinasi dengan perbankan sebagai mitra kerja dalam menyediakan aplikasi dan mengakomodir data base jumlah pedagang pasar.
Reporter: Latifah Fauziyyah
Editor: Muhammad Irsyam Faiz