Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Pasutri di Brebes Diringkus Polisi Gara-gara Gelapkan Belasan Mobil Rental
25 November 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
BREBES - Terlibat kasus penggelapan mobil rental, pasangan suami istri (Pasutri) siri di Kabupaten Brebes diringkus polisi, Rabu (24/11/2021). Kedua pelaku yakni, Fakih Akbar (27) warga Kecamatan Bantarkawung, Brebes dan Iis Purwati (38) warga Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan pelaku melakukan aksinya di lima TKP. Yaitu di Kecamatan Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung Kabupaten Brebes; Majenang Kabupaten Cilacap; dan Kabupaten Purbalingga.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan.
"Modusnya, pelaku menyewa atau merental mobil tersebut yang kemudian digadaikan oleh pelaku kepada orang lain," kata Kapolres dalam rilis kasus di Mapolres setempat, Kamis (23/11/2021).
Ia menerangkan, kasus penggelapan tersebut berawal saat pelaku menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban Muhammad Fauzan (41) pada 15 Oktober 2021. Saat itu mereka menyewa selama empat hari untuk dipakai ke Jakarta.
Setelah empat hari, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun setelah ditanyakan, hingga hampir sebulan atau sampai 8 November tidak ada kejelasan keberadaan mobil.
ADVERTISEMENT
Atas kasus itu, korban mengalami kerugian sampai Rp 130 juta dan melaporkan kasus ini kepada Polsek Paguyangan.
"Setelah kami dalami ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sampai belasan kali selama lebih dari setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di 5 TKP. Namun barang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil. Kami masih mendalami kasus ini, dan satu mobil masih dalam pencarian," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Iis Purwati, menyebut dirinya hanya mengikuti perintah suami untuk terlibat dalam kasus penggelapan tersebut.
Saat mencari mobil rental yang akan dijadikan mangsa, dirinya bersama suami berperan layaknya suami istri agar dipercaya korban. Setelah mendapatkan mobil rental, mobil tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang.
"Setelah dapat mobil kemudian digadai dengan harga antara Rp 20-30 juta. Kalau rental itu harganya Rp 300 ribu per hari dan bisanya sampai 10 hari. Uangnya digunakan untuk menutup biaya sewa mobil lagi. Soalnya kalau waktu sewa sudah habis saya bilang minta waktu perpanjangan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku Fakih Akbar mengatakan, dirinya datang ke tempat rental mobil bersama isterinya untuk meyakinkan korban. Kemudian dia langsung membayar dimuka uang sewa tersebut agar dipercaya korban.
Setelah mobil berhasil dibawa, dirinya menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
"Digadai itu masing-masing, yang penting lebih dari uang untuk sewa mobil. Biasanya antara Rp20-30 juta," kata Fakih Akbar.
Atas Perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman selama empat tahun penjara. (*)