PCNU Kota Tegal Minta Dikbud Tarik Buku yang Sebut NU Radikal

Konten Media Partner
22 Februari 2020 20:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buku yang sebut Nu Radikal. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Buku yang sebut Nu Radikal. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
TEGAL - PCNU Kota Tegal meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal untuk segera menarik buku Sekolah Dasar (SD) yang menyebutkan NU sebagai organisasi yang radikal. Menurut Sekretaris PCNU Kota Tegal, Muslih, upaya itu harus segera dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan.
ADVERTISEMENT
"PCNU Kota Tegal meminta agar buku dimaksud untuk ditarik kembali, atau tidak diajarkan. Selanjutnya dikaji oleh para ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya, terkait kelayakan," kata Muslih, saat dihubungi Panturapost.com Sabtu (22/2/2020)
Menurut Muslih, meski konten buku menyebut peristiwa yang diangkat adalah masa penjajahan tahun 1920-1927-an, namun penyebutan kata radikal untuk NU adalah pilihan kata yang tidak tepat. "Masih banyak kata atau kalimat yang lebih tepat dan bijaksana untuk menggambarkan semangat perlawanan terhadap penjajah atau Belanda," kata Muslih.
Seharusnya, kata Muslih, sebuah karya seperti buku yang dipelajari oleh siswa, sebelum angkat cetak dan angkat edar sudah melalui beberapa tahapan verifikasi. Harus pula dilakukan cek dan ricek.
"Fungsi editor baik konten maupun bahasa sangat dibutuhkan dan penting. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan setelah dibaca," kata Muslih.
Sekretaris PCNU Kota Tegal, Muslih.
Menurut Muslih, bagi sebagian orang bisa saja berpandangan bahwa, kata radikal dalam buku dimaksud adalah menggambarkan perlawanan terhadap penjajah Belanda saat itu. Sementara sebagian lainnya kata radikal adalah tidak tepat, karena terlalu menghakimi.
ADVERTISEMENT
"Semoga hal ini tidak menjadi semakin gaduhnya temuan buku Siswa SD/MI kelas V. Ke depan hendaknya berhati-hati dengan bacaan atau buku yang diedarkan secara luas di masyarakat, apalagi buku pelajaran, tematik yang dibaca dan dipelajari di sekolah-sekolah," pungkasnya.
Ambil Sampel
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Tegal, Budio Pradipto mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel buku dari di SD Kaligangsa 4. Meski sudah dipelajari, pihaknya belum bisa menarik keseluruhan buku menunggu hasil pertemuan dengan beberapa pihak terkait.
Rencananya, setelah menggelar pertemuan dengan pihak penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (24/2/2020), pihaknya akan mengumpulkan Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK).
"Rencana senin kita akan Rakor dengan Kejaksaan dan lainnya. Kita juga akan kumpulkan KWK (Koordinator Wilayah Kecamatan) setelahnya," kata Budio, saat dihubungi Sabtu (22/2/2020). (Setyadi)
ADVERTISEMENT