Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pelajar: Kenapa Koruptor Dihukum Lebih Ringan dari Bandar Narkoba

PanturaPostverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sosialisasi penerangan hukum oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di aula sekolah setempat, Kamis 3 Oktober 2019. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi penerangan hukum oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di aula sekolah setempat, Kamis 3 Oktober 2019. (Foto: Fajar Eko)

BREBES - Sindiran untuk para koruptor diungkapkan para siswa SMK Karya Bhakti Kabupaten Brebes. Sejumlah siswa menyoroti hukuman para koruptor yang dianggap lebih ringan dibanding hukuman kepada para pengedar atau bandar narkoba.

"Saya mau tanya, kenapa kok hukuman koruptor lebih ringan dari lada pengedar narkoba yang sampai ada hukuman mati. Kenapa bisa itu terjadi?" ucap seorang siswi berhijab putih di sela kegiatan sosialisasi penerangan hukum oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di aula sekolah setempat, Kamis 3 Oktober 2019.

Usai menyampaikan pertanyaan itu, ratusan siswa pun menyambut dengan tepukan tangan dan berseloroh mendukung. Mendengar pertanyaan itu, Kasi Intelijen Kejari Brebes, Hardiansyah menjawab dengan santai. Menurut dia, kejahatan narkoba dan koruptor bahayanya sama. Karena setiap kejahatan memiliki spesifikasi yang berbeda-beda. Dan juga dikelompokan pada UU yang berbeda.

"Memang kejahatan korupsi merupakan perbuatan jahat sekali atau ekstra ordinary crime. Tapi jangan lupa, ilmu pengetahuan berkembang, ada teori dan alasistycal make of flow yakni, penegakan hukum dengan menata pemanfaatan dari sudut pandang ekonomi," ucap dia.

Sementara itu, perwakilan IAD Kejari Brebes, Dewi Bahtiar Agung mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu tugas Kejaksaan. Khususnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Tujuannya yakni turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Sosialisasi penerangan hukum oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di aula sekolah setempat, Kamis 3 Oktober 2019. (Foto: Fajar Eko)

"Karena peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salah satunya dengan penyuluhan Hukum sehingga kelak dapat menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik," ucap Dewi.

Beberapa penerangan hukum yang disampaikan, pengenalan lembaga Kejaksaan, bahaya penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Termasuk hukuman beratnya.

"Data dari BNN jumlah pelajar yang terlibat narkoba angkanya masih cukup tinggi, mencapai 27 persen. Sehingga ini harus ditekan, karena narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan," tegasnya.

Menurut perempuan yang juga seorang jaksa itu, peredaran barang terlarang ini tidak mengenal siapa dan apa pun profesinya. Dia mengaku semua punya peluang terjebak narkoba. Para siswa juga mendapat pengetahuan terhadap bahaya peredaran narkoba serta mengenali jenis-jenis narkotika, efek dan perilaku pengguna barang haram tersebut.

"Bahaya narkoba ini wajib disampaikan kepada generasi muda sedini mungkin. Agar memproteksi secara dini dan mencegah secara dini penggunaan narkoba pada diri kita, pada keluarga dan masyarakat," pungkasnya. (*)

Reporter: Fajar Eko

Editor: Irsyam Faiz