Pelaku Curanmor Ditangkap, Dicek Kesehatannya Sebelum Dibawa ke Mapolres Brebes

Konten Media Partner
31 Maret 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes membawa pelaku curanmor ke Mapolres. (foto eko nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes membawa pelaku curanmor ke Mapolres. (foto eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Wawan (27), seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada sebuah klinik di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Selasa (31/3/2020), diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Aksi pencuriannya sempat terekam CCTV yang terpasang di lokasi klinik tersebut.
ADVERTISEMENT
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono. Tim Resmob juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba. "Tim Resmob berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di dalam klinik di Luwungragi, Bulakamba. Satu pelaku lainnya masih DPO. Saat ini seorang pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes," ucap Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto di Mapolres setempat.
Saat ditangkap, pelaku sempat diperiksa suhu tubuhnya 38,8 derajat celsius. Sehingga sesuai prosedur, pelaku dibawa ke RSUD Brebes untuk melakukan pemeriksaan medis. Selain itu, pelaku juga disemprot dengan cairan disinfektan. Apalagi tersangka diketahui telah kontak dengan temannya yang baru pulang dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Ya sebagai upaya antisipasi karena saat ini dalam penanganan wabah COVID-19. Sehingga pelaku dalam pengawasan selama menjalani pemeriksaan di RSUD Brebes," kata Kapolres.
Modus operandi pelaku, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor tersebut. "Pelaku memanjat pagar klinik pada dini hari sekitar pukul 03.50 WIB. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan lima tahun penjara. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Pasalnya, diduga pelaku sebelumnya pernah melakukan hal serupa. (*)