Pelawak Qomar '4 Sekawan' Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Ijazah

Konten Media Partner
25 Juni 2019 13:04 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Mapolres Brebes. (FOTO: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Mapolres Brebes. (FOTO: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kabar mengejutkan datang dari aktor kawakan sekaligus pelawak Nurul Qomar. Ia ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes, Selasa dini hari (25/6). 
ADVERTISEMENT
Pentolan grup 'Empat Sekawan' ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes. 
"Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes," ucap Aris, Selasa (25/6). 
Nurul Qomar. Foto: Instagram @haji.nurulqomar
Aris menerangkan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar, yakni terkait pemalsuan ijazah. 
"Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Saat ini, kepolisian masih terus menyidik kasus ini. 
Reporter: Fajar Eko Nugroho Editor: Irsyam Faiz