Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pelawak Qomar '4 Sekawan' Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Ijazah
25 Juni 2019 13:04 WIB
ADVERTISEMENT
BREBES - Kabar mengejutkan datang dari aktor kawakan sekaligus pelawak Nurul Qomar. Ia ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes, Selasa dini hari (25/6).
ADVERTISEMENT
Pentolan grup 'Empat Sekawan' ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017.
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
"Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes," ucap Aris, Selasa (25/6).
Aris menerangkan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar, yakni terkait pemalsuan ijazah.
"Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Saat ini, kepolisian masih terus menyidik kasus ini.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz