Konten Media Partner

Pembantu Rumah Tangga di Tegal Curi Sepeda Motor Majikan

30 Januari 2020 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PRT bertato hello kitty ini nekad membawa kabur motor majikannya. (foto: syaifullah)
zoom-in-whitePerbesar
PRT bertato hello kitty ini nekad membawa kabur motor majikannya. (foto: syaifullah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Dasar tak tahu diuntung. Mungkin inilah kalimat yang pantas diberikan kepada Nurul Aini (20), perempuan muda asal Dusun Clincing, Desa Datar, Kecamatan Warung Pring, Kabupaten Pemalang. Sudah diberi pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga (PRT), ia justru menggasak sepeda motor majikannya.
ADVERTISEMENT
Korban yang bernama Liana Dewi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Nomor 14 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, baru mempekerjakan tersangka. Namun, baru 1 hari bekerja, pelaku justru menggasak sepeda motor miliknya. Yakni, pada Jumat 24 Januari 2020.
"Kemarin pelaku kami tangkap di jalan di Kota Tegal, saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya," kata Kapolres Tegal, AKBP Siti Rondhijah saat menggelar press conference di Mapolresta Tegal, Kamis (30/1).
Dalam kasus ini, lanjut Rondhijah, pelaku melakukan aksi pencurian saat kondisi rumah sepi. Diketahui saat itu korban bersama keluarga sedang keluar rumah makan malam. Kondisi rumah yang sepi pun langsung dimanfatkan pelaku untuk menggasak sepeda motor majikan.
"Kunci tergantung di sepeda motor. Jadi pelaku dengan mudah membawa kabur," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat korban yang langsung melaporkan kejadian kepada petugas. Polisi pun dengan mudah menangkap pelaku berkat keterangan korban, termasuk tentang ciri-ciri pelaku yang memiliki tato Hello Kitty di tangan kiri.
"Berbekal keterangan korban anggota berhasil melakukan pengejaran dan hingga akhirnya bisa ditangkap," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor, kunci dan STNK. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (syaifullah)