Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemborong Proyek “Malioboro” Tegal Diputus Sepihak, Pekerjaan Dilanjutkan Pemkot
17 Mei 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Proyek City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal molor terus. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akhirnya memutus kerjasama dengan kontraktor penggarap proyek fisik senilai Rp 9,7 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya proyek yang dikenal Malioboro-nya Tegal itu ditargetkan awal selesai akhir Desember 2021. Namun hingga Mei 2022 tak kunjung rampung meski sebelumnya sudah diberi perpanjangan waktu.
Kepala DPUPR Sugiyanto melalui Kepala Bidang Binamarga Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah memutus kontrak kerjasama dengan CV Dua Putra Perkasa selaku penyedia jasa sejak 8 April 2022.
"Sudah dilakukan pemutusan sepihak terhadap CV Dua Putra Perkasa (DPP) selaku penyedia jasa pada 8 April 2022. CV DPP sudah tidak melakukan aktivitas di lapangan," kata Budi, saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Budi mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini pejabat di internal DPUPR, sedang melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban PPK ketika terjadi pemutusan kontrak.
"PPK sedang menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Sementara saat ditanya sudah berapa progres pekerjaan, Budi menyebut saat ini masih ditinjau ulang. "Untuk progres pekerjaan sedang dihitung dan di-review oleh APIP atau inspektorat," pungkas Budi.
Sementara pantauan di lapangan, tampak hanya ada beberapa pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan paving. Sejumlah material juga terlihat bertumpuk di atas trotoar.
Lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani juga cukup padat. Selain karena satu arah, banyak kendaraan yang parkir di kanan dan kiri jalan. Selain itu, tak jarang pengendara sepeda motor yang melawan arus utamanya saat hendak atau dari Pasar Pagi Kota Tegal.
Seperti diketahui, berdasarkan kontak kerja, proyek "Malioboro" dengan anggaran senilai Rp 9,7 miliar dan dikerjakan mulai 6 September semestinya rampung 24 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Pemkot kemudian memberi perpanjangan waktu awal hingga 8 Januari 2022. Namun juga belum selesai atau pekerjaan baru 60 persen. Pemkot akhirnya kembali memberikan kesempatan merampungkan pekerjaan mulai 9 Januari hingga 29 Januari 2022.
Dengan catatan kontraktor harus membayar denda Rp 8,8 juta per hari sebagai denda keterlambatan atau yang dihitung sebesar 1/1.000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak. Namun nyatanya, hingga Maret 2022 pekerjaan tak kunjung rampung hingga akhirnya Pemkot melakukan pemutusan kontrak sepihak pada 8 April 2022.
Sebagai informasi, awal-awal pekerjaan sempat menuai pro kontra dari masyarakat setempat. Yang kontra menyebut salah satunya karena tidak ada sosialisasi hingga studi kelayakan.
Bahkan mereka yang kontra sempat aksi demonstrasi dan menggugat perwakilan kelompok atau class action ke pengadilan negeri. (*)
ADVERTISEMENT