Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Brebes Alami Gangguan Kejiawaan

Konten Media Partner
23 April 2018 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Brebes Alami Gangguan Kejiawaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Penasehat hukum Tarmuji, pelaku pembunuhan istri dan anak di Brebes, Ahmad Torikhin berharap kliennya dibebaskan dari hukuman. Sebab, kliennya saat ini mengalami gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, menurut beberapa dokter spesialis telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa. "Kalau menurut undang-undang, jika pelaku itu mengalami gangguan jiwa bisa dibebaskan dari tuntutan hukumnya," ucap Ahmad Torikhin usai mendampingi pelaku dalam rekonstruksi reka ulang di halaman Satreskrim Polres Brebes, Senin 23 April 2018.
Ia mengaku, optimis jika pelaku akan terbebas dari tuntutan hukum pidana, karena berdasarkan hasil tes kejiwaan dan terbukti mengalami gangguan kejiwaan. "Ya cukup optimis nanti klien saya inibisa dibenaskan. Lihat saja nanti di proses persidangan di pengadilan," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Tarmuji (35) kepada istri, Koniti (39) dan anak laki-laki kandungnya sendiri, Dimas (2) warga Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba Brebes, memasuki tahap baru. Senin (23/4) siang sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepolisian dan Kejaksaan terus mendalami kasus ini. Rekonstruksi pun digelar di Kantor Polres Brebes untuk kepentingan penyidikan. "Rekonstruksi ini untuk memperkuat bukti-bukti jaksa di pengadilan nanti," kata Kanit Lidik I Satreskrim Polres Brebes, Iptu Reza Firmansyah.
Pada reka ulang tersebut ada 11 adegan pembunuhan yang dilakukan pelaku yang tidak lain adalah suami dan ayah korban. Pelaku menggunakan cobek dan pisau dapur untuk menghabisi korban.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz