Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemilik dan Pengguna Jasa Truk ODOL Bakal Kena Sanksi

PanturaPostverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Budi Setiyadi secara simbolis menghadiri normalisasi over dimensi kendaraan angkutan barang di PT Bakti Transindo, Tegal, Senin (7/3/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Budi Setiyadi secara simbolis menghadiri normalisasi over dimensi kendaraan angkutan barang di PT Bakti Transindo, Tegal, Senin (7/3/2022).

TEGAL - Penanganan truk kelebihan muatan dan dimensi akan sampai penjatuhan sanksi, tidak hanya sanksi tilang ke sopir namun juga pemilik dan pengguna jasa truk.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kemenhub RI, Budi Setiyadi.

Dia mengatakan penjatuhan sanksi dengan akan merevisi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tahun ini kita akan merevisi UU 22 yang sudah ada di Komisi 5, yang akan bertanggung jawab kena pelanggaran atau sanksi tidak hanya pengemudinya. Namun pemilik kendaraan termasuk pemilik logistiknya," kata Budi saat Normalisasi Angkutan Barang di PT Bakti Transindo, Tegal, Senin (7/3/2022).

Budi mengatakan, pihaknya berterima kasih ke pihak perusahaan angkutan yang mau melakukan normalisasi mandiri kendaraannya. Yakni dengan panjang dan lebar karoseri sesuai peraturan demi menuju target zero over dimension over loading (ODOL) pada 2023.

"Saya berharap agar perusahaan yang lain yang ada transportasi logistik kita harapkan masing masing operator secara mandiri melakukan penyesuaian," kata Budi.

Budi mengatakan, sebelumnya jika kendaraan tidak dilakukan pemotongan sesuai peraturan, maka bisa dijatuhi sanksi Pasal 277 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika kendaraan tidak dilakukan pemotongan akan dikenakan Pasal 277. Tapi memang karena kondisi pandemi seperti ini, khusus kendaraan logistik sembako kita ada toleransi yang kita berikan karena demi kepentingan penyaluran logistik ke masyarakat," kata Budi.

Direktur PT Bakti Transindo, Ari Andrian, mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah dalam merealisasikan Indonesia bebas ODOL di tahun 2023.

"Kami siap partisipasi dan kontribusi aktif melaksanakan program pemerintah. Semoga program ini secara konsisten dan bisa memberikan dampak yang positif," kata Ari. (*)