Pemilik Pergoki Motornya Sedang Dipreteli Pencuri

BREBES - Sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah milik Siswoyo (18), warga Desa Pamulihan Kecamatan Larangan yang sempat hilang, Jumat (15/2) kemarin ditemukan. Siswoyo tak sengaja selang satu jam, mencari keberadaan sepeda motornya yang berada di sebuah bengkel tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Sepeda motor saya malam itu hilang sekitar pukul 23.00 WIB. Saya panik, dan bersama tetangga berusaha mencarinya. Nggak taunya kok ada di bengkel las sedang dipreteli sama pelaku," ucap Siswoyo, Senin 18 Februari 2019.
Melihat sepeda motornya dipreteli oleh pelaku, dirinya pun langsung sigap untuk kemudian membawanya pulang ke rumah. "Setelah saya pastikan itu motor yang hilang, saya langsung selamatkan motor dan bawa pulang. Setelah itu, saya lapor ke Mapolsek Larangan," kata dia.
Tak butuh waktu lama, jajaran unit reskrim Polsek Larngan langsung meringkus pelaku. Dia bernama Topik (20) warga Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Brebes.
"Pelaku kita tangkap tak lama setelah korbn melapor. Barang bukti yang kita amankan, satu unit seeda motor milik korban dan satu unit seeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana kejahatan," ucap Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui KBO Reskrim Iptu Triyatno.
Ia menerangkan, awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 kurang lebih pukul 21.00 WIB, sepeda motor Yamaha MIO milik korban dipakai oleh adiknya untuk menjemput ibunya yang sedang kondangan.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, korban mendapatkan berita bahwa sepeda motornya tersebut hilang. Sehingga korban bersama dengan mencoba mencari sampai dengan memasuki hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019. Sekitar pukul 02.00 WIB, didepan bengkel las di Desa Pamulihan pelaku sedang membongkar sepeda motor milik korban.
"Untuk modusnya, mengambil sepeda motor yang kondisi lubang kuncinya sudah dalam keadaan rusak atau longgar dengan menggunakan kunci sepeda motor lain," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
