Pemkab Brebes Akhirnya Terima Hibah 1 Mobil Damkar dari Pemprov DKI

Konten Media Partner
24 Oktober 2022 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bantuan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diterima Pemkab Brebes, Senin (24/10/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Bantuan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diterima Pemkab Brebes, Senin (24/10/2022).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Bantuan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diterima Pemkab Brebes, Senin (24/10/2022).
ADVERTISEMENT
Mobil tersebut diserahkan Bupati Brebes Idza Priyanti kepada Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes Supriyadi usai apel pagi di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT).
Supriyadi dalam kesempatan itu menjelaskan, hibah satu unit mobil damkar sangat membantu kekurangan armada di Kabupaten Brebes. Sebab, kondisi mobil pemadam yang ada di Brebes sebagian besar berusia tua.
Idealnya, kata dia, Kabupaten Brebes memiliki 17 armada Damkar agar bisa melayani di setiap kecamatan. Namun yang dimiliki Kabupaten Brebes hanya 4 unit. Ditambah 1 unit dari hibah tersebut sehingga menjadi 5 unit.
“Hibah ini akan kami gunakan dengan baik. Termasuk juga perawatannya. Sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Supriyadi.
ADVERTISEMENT
Bupati Brebes, Idza Priyanti, mengatakan mobil pemadam hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sebagai bentuk kerja sama dan sinergisitas dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Khususnya dalam urusan kebencanaan.
Dengan penambahan armada damkar ini, kata dia, tidak hanya sebagai sarana penunjang kinerja saja. Namun diharapkan pelayanan kebencanaan dapat ditangani dengan cepat dan tepat untuk mewujudkan rasa aman di masyarakat.
Bupati menyebut, tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dikenal dengan Panca Dharma. Yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun.
Di samping tugas pokok tersebut, petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam yang tidak mengenal hari libur. Kemudian siap memadamkan kebakaran dengan motto ‘pantang pulang sebelum api padam walaupun nyawa taruhannya’.
ADVERTISEMENT
“Sosok petugas pemadam kebakaran telah bekerja dengan siap siaga hadir dalam penyelamatan jiwa. Melakukan tugas dengan ikhlas tanpa pamrih, tanpa berharap pujian dan sanjungan, memberi pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya. (*)