Pemkab Brebes Bakal Gelar Razia bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Konten Media Partner
5 April 2018 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Brebes Bakal Gelar Razia bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tumpukan sampah yang dibakar warga di Gandasuli, Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes akan segera menertibkan masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan. Sebab, perilaku buruk ini masih kerap dijumpai di sejumlah titik di Kabupaten Brebes. Termasuk, orang yang membakar sampah di sembarang tempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, Edy Kusmartono, mengatakan pihaknya akan menggelar razia lingkungan gabungan untuk menegakan hukum lingkungan hidup. "Kita sudah sosialisasikan sanksi dari UU ini di beberapa kesempatan. Dan juga dalam waktu dekat ini kita akan lakukan razia dengan satpol PP terkait hukum lingkungan," kata dia Rabu, 4 April 2018.
Pantauan Panturapost.id tempat-tempat yang kerap menjadi sasaran pembuangan sampah berada di pinggir jalan. Salah satunya di sepanjang jalan Sawojajar, Gandasuli, hingga di Kersana. Banyak sampah rumah tangga menumpuk di pinggir jalan raya. Hal yang sama juga terjadi di Jalan Lingkar Brebes Selatan. Padahal, papan peringatan larangan membuang sampah sudah terpampang jelas di sana.
Pemkab Brebes Bakal Gelar Razia bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan (1)
zoom-in-whitePerbesar
Menurut Edy pemerintah melalui UU No 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah mengatur bagaimana pengelolaan sampah. Dalam UU tersebut menyebutkan ada sanksi pidana dan denda apabila masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
"Di dalam aturan itu kalau terbukti dia kena sanksi pidana dan denda paling banyak 100 juta dan kurungan penjara bisa sampa 3 bulan," ucap Edy.
Ia mencontohkan, beberapa larangan di dalam aturan itu, di antaranya membuang sampah tidak pada tempatnya seperti membuang sampah sembarang. Kemudian memperlakukan sampah dengan cara membakar. "Karena di aturan perundangan tidak memperbolehkan hal itu. Apalagi di aturan Permendagri 33 tahun 2010 pemilik kawasan harus menyelesaikan persoalan sampah di kawasan yang menjadi tanggungjawabnya," kata dia.
Edy pun meminta kepada masyarakat lebih berperan dalam menyelesaikan persoalan sampah. Sehingga beban berat tidak terfokus atau dibebankan ke pemerintah semata. "Kalau di perumahan ya perumahan, kalau desa ya pemerintahan desa. Mereka harus melakukan pengelolaan sampah, di situ nanti bagaimana pemilahan pengurangan pendaurulangan sampah harus dilakukan. Karena sampah yang masuk TPS hanya sisa residu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika masyarakat membakar sampah di pekaranganya sendiri, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. "Kalau seperti itu, kita lakukan teguran keras. Membakar sampah itu khawatirnya bisa mempengaruhi perubahan iklim ozon dan menaikan suhu. Karena residu sampah yang terbakar itu bisa menambah dari efek gas rumah kaca," beber dia.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz