Pemkab Brebes Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pelajar Dipenjara karena Tawuran

Konten Media Partner
9 Desember 2022 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tawuran di Kecamatan Losari, yang berujung seorang pelajar SMP menjadi tersangka dan mendekam di penjara.
ADVERTISEMENT
Tim terdiri dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara, serta Forum Pendamping
Tim juga memintai keterangan seorang guru SMP dari pelaku TM (15) yang saat ini dipenjara. Guru tersebut merupakan tetangga pelaku TM, remaja berusia 15 tahun yang diduga ikut tawuran. Rumah TM hanya berjarak lima rumah dari rumah guru tersebut.
Fakta-fakta Klaim Temuan TGPF
Caridah mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta terkait aksi tawuran di Kecamatan Lorsari, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tim melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pihaknya mencari penyebab kenapa siswa tersebut bisa sampai ditahan.
"Ternyata dari beberapa keterangan saksi , pelajar tersebut saat itu hanya sedang bermain gitar di depan rumah. Seketika juga ada warga yang lari lari ternyata ada tawuran. Saat itu juga pelajar tersebut ikuti kerumunan tersebut," kata Caridah.
ADVERTISEMENT
Caridah menerangkan, saat anak berinisial TM ikut dalam gerombolan tersebut, ada polisi yang datang untuk pengamanan tawuran.
Namun siswa tersebut posisinya berada di rombongan paling belakang bersama temannya yang juga masih di bawah umur, sehingga tertangkap oleh petugas.
Caridah memastikan, jika TM (15) merupakan bukan pelaku utama dalam peristiwa tawuran warga tersebut.
"Ini ada dua anak di bawah umur yang ditahan di Lapas Brebes, salah satunya adalah TM (15) yang masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Losari," kata Caridah.
"Kami pastikan perannya kecil dan anak anak ini bukan inisiator dalam persistiwa tersebut. Kemudian menurut informasi yang kami terima, ada 25 DPO lain yang usianya dewasa. Berarti, anak ini bukan jadi inisiatornya tawuran, berdasarkan keterangan dari pihak desa dan para saksi," kata Caridah.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima, TM ditahan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Brebes sejak dalam proses penyidikan. Hingga kini penahanan dilanjutkan sampai ke persidangan.
"TM sudah dua kali menjalani sidang di PN Brebes atas kasus tersebut. Saat ini TM merupakan penahanan oleh hakim. Rencananya Rabu (14/12) depan, TM akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan," kata Kasiintel Kejari Brebes Dwi Raharjanto.