Pemkab Brebes Beri Pendampingan Hukum untuk Kades Terduga Korupsi

Konten Media Partner
12 April 2018 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Brebes Beri Pendampingan Hukum untuk Kades Terduga Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bupati Brebes, Idza Priyanti
BREBES - Alifudin, Kepala Desa Cipelem, Bulakamba, Brebes yang tersandung kasus korupsi dana desa akan mendapatkan pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten. Akibat kasus tersebut, Alifudin kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah kabupaten tetap akan melakukan pendampingan hukum. Untuk teknisnya nanti seperti apa akan dikoordinasikan dulu dengan bagian hukum," ucap Bupati Brebes Idza Priyanti, Rabu, 11 April 2018.
Menurut Idza Pemkab menghormati azas praduga tak bersalah, di mana kades yang tersandung kasus hukum itu masih dugaan. "Meskipun korupsi, itu kan baru dugaan. Kami tetap mendampingi hingga ke tingkat pengadilan," jelas dia.
Kendati demikian, dia berharap kepada kepala desa agar betul-betul memahami tugas dan larangan. Apalagi terkait pengelolaan dana desa dan anggaran lainya.
"Karena besarnya keuangan yang dikelola desa saat ini membuat kepala desa rawan tersandung masalah hukum," katanya.
Idza mengaku akan terus mendampingi kades agar bisa memahami aturan. Termasuk melalui berbagai pelatihan dan pembinaan. "Pelatihan dan pembinaan yang didapatkan kades antara lain tata administasi desa, penyusunan laporan pertanggung jawaban, hingga tata cara pembuatan peraturan desa," papar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Yuta Sugihyarti menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan pendampingan hukum bagi Kepala Desa Cipelem, yang tersandung kasus korupsi.
"Secara prosedural, pendampingan hukum dilakukan jika ada usulan atau pengajuan ke Setda Brebes. Tapi untuk kasus itu (Kades Cipelem) sampai saat ini belum ada pengajuan ke kita," ucap Yuta Sugihyarti.
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan permintaan pendampingan hukum kepada Kepala Desa dilakukan melalui tingkat Kecamatan. Setelahnya, baru diteruskan ke kabupaten. "Syaratnya bikin pengajuan dulu ke Kecamatan, nanti kalau sudah baru diajukan ke Setda Brebes," katanya.
Yuta menyebut, jika pengajuan sudah dilakukan, maka pihaknya akan melakukan pengkajian dan menelaah terlebih dahulu. "Nanti Bisa didampingi atau tidaknya tergantung hasil keputusan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz