Pemkab Brebes Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik ke Luar Kota

Konten Media Partner
8 Juni 2018 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Brebes Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik ke Luar Kota
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mobil dinas baru Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
BREBES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2018. Namun, Pemkab Brebes mempersilakan para abdi negara tersebut menggunakan mobil dinas untuk silaturahmi keluarga saat lebaran.
ADVERTISEMENT
Emastoni mengatakan pemkab juga sudah menyebarkan surat edaran (SE) kepada PNS agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. "Seperti tahun lalu, kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk mudik lebaran. Termasuk pimpinan DPRD juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," ucap Sekda Brebes Emastoni Ezam, Jumat 8 Juni 2018.
Pelarangan menggunakan kendaraan dinas sendiri bukan tanpa alasan. Pasalnya, sesuai aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tentang Pedoman Peningkatan Efesien, Penghematan dan Disiplin kerja mobil dinas tidak diperkenankan untuk dipergunakan mudik. "Sudah jelas dalam aturannya," ujarnya.
Emastoni, mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS yang bandel menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Berkaca tahun lalu, mobil dinas di Brebes tidak ada yang dipergunakan untuk mudik. Kalaupun ada, nantinya akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Meski ada pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Sekda memberikan kesempatan PNS menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga. Dengan catatan, penggunaan mobil tersebut masih di dalam Kota Brebes dan tidak diperkenankan luar kota.
"Kalau di dalam kota sebatas untuk silaturahmi ke sanak keluar kita izinkan. Tapi kalau untuk mudik kita tegaskan sekali lagi tidak boleh," ujar dia.
Reporter: Fajar Eko Nugroho Editor: Muhammad Irsyam Faiz