Konten Media Partner

Pemkab Tegal Bentuk Komda Lansia

4 Oktober 2019 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Tegal Bentuk Komda Lansia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal membentuk Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang sudah memasuki usia senja.
ADVERTISEMENT
Saat Rakor Kabupaten Tegal 2019 di gedung PMI Kabupaten Tegal , Jumat (4/10/2019), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, Komda Lansia terbentuk untuk mewadahi segala hal terkait lansia. Tidak hanya Komda Lansia, Nurhayati pun mengukuhkan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dan Tim Penjangkauan Terpadu Dinas Sosial.
"Dengan adanyanya bidang khusus ini, Lansia di Kabupaten Tegal ini terakomodir dan diurus secara baik," ujar wanita yang akrab disapa Ibu Nur itu.
Menurut Nurhayati, sudah sepatutnya ada lembaga khusus yang merawat para Lansia, sehingga aspek kesehatan, tata ruang dan kehidupan sehari-hari para Lansia bisa diperhatikan dengan khusus. Sehingga diharapkan taraf hidup Lansia bisa lebih bahagia.
Nurhayati memaparkan landasan hukum pembentukan Komda Lansia itu. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah. Serta Keputusan Bupati Tegal Nomor Nomor 465.1/1091 tanggal 9 September Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (KOMDALANSIA) dan Kelompok Kerja Lanjut Usia Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal Nomor 465/09/888 tanggal 28 Agustus Tahun 2019 tentang Tim Penjangkauan Terpadu TRENGGINAS Bagi Anak Jalanan, Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah Kabupaten Tegal melaui Dinsos melaksanakan rakor dan pengukuhan. Saya harap Lansia, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten tegal menjadi lebih bahagia dan nyaman tinggal di Kabupaten Tegal," ucapnya.
Menurutnya, jika sebuah daerah/kabupaten ingin dianggap ramah Lansia dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lainnya maka harus melakukan pembenahan di beberapa hal. Mulai dari ruang terbuka, transportasi, perumahan, partisipasi sosial, inklusi keterlibatan sosial, partisipasi sipil dan pekerjaan, komunitas dan informasi dukungan masyarakat pada layanan kesehatan.
Untuk mewujudkan itu, kata kepala Dinas Sosial Nurhayati, koordinasi di setiap SKPD dan masyarakat harus berjalan lebih baik. "Insya Allah jika itu terjadi maka Kabupaten Tegal mendapat predikat Daerah/Kabupaten Ramah Lansia, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, " ucapnya
ADVERTISEMENT
Terkait dengan Rakor, Nurhayati menyampaikan maksudnya. Yakni untuk membangun koordinasi dan kemitraan yang harmonis antar Pemerintah Daerah dan Pilar-Pilar Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pembangunan daerah di Kabupaten Tegal. Disamping meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi serta membangun sinergitas dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Tegal. (*)
Reporter : Bentar
Editor : Muhammad Abduh