Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap produktif, berkinerja dan aman dalam situasi pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran Nomor 800/26/2197/2020 tanggal 5 Juni 2020, Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan, ada tiga point utama yang perlu menjadi perhatian dalam sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
ADVERTISEMENT
Pertama, penyesuaian sistem kerja. Setiap pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun, dalam kondisi pandemi COVID-19, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Kedua, dukungan SDM ASN dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan, pengawasan, serta disiplin pegawai.
Ketiga, dukungan infrastruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang dibutuhkan pegawai ASN sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Selain itu, memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasinya.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu, Bupati menuturkan, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai ASN, yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Sementara penentuan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilakukan secara selektif dan akuntabel tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja. Beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal, antara lain jenis pekerjaan, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, dan lokasi tempat tinggal pegawai.
Penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemkab Tegal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik. Sementara, perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 tetap memperhatikan pelayanan publik berjalan secara efektif. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara daring).
"Sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 berlaku mulai Jumat 5 Juni 2020," ujar Bupati, Senin (8/5/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifanto mengatakan, tujuan pemberlakuan sistim kerja ASN adalah memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif dalam pencapaian kinerja, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan COVID-19. (*)