Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemuda di Brebes Setubuhi Gadis 13 Tahun Setelah Nonton Video Porno

PanturaPostverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tasmo, 23 tahun, seorang pemuda asal Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, ditangkap karena nekat menyetubuhi anak di bawah umur. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Tasmo, 23 tahun, seorang pemuda asal Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, ditangkap karena nekat menyetubuhi anak di bawah umur. (Foto: Fajar Eko)

BREBES - Tasmo, 23 tahun, seorang pemuda asal Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, nekat menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat perbuatan itu, dia kini mendekam di tahanan Mapolres Brebes.

Tasmo mengatakan, perbuatannya dilakukan usai dia menonton film porno yang tersimpan di handphone miliknya.

"Dia itu pacar saya sendiri. Saya sudah berhubungan badan empat kali. Saya melakukannya setelah menonton film porno bersama. Jadi sama-sama mau, karena sama-sama nafsu juga senang," ucap Tasmo, Kamis 19 Desember 2019, di Mapolres Brebes.

Terkhir kali, perbuatan persetubuhan itu dilkukan pada Jumat (13/12) pekan lalu. Saat itu, dirinya diajak pergi dari rumah oleh korban. Jika tidak mau, korban mengancam akan pergi dengan orang lain.

Tasmo lalu menuruti korban dan mengajak pergi ke rumah saudaranya yang ada di Desa Wanareja, Kecamatan Sirampog untuk menginap. Saat pagi hari, saudaranya pergi ke sawah dan meninggalkan Tasmo dan pacarnya di rumah.

"Pas ketemu, dia (korban) pinjam hp untuk menonton film porno bareng dengan saya. Akhirnya saya ajak dia untuk berhubungan. Awalnya dia takut jika hamil. Tapi saya katakan akan bertanggungjawab," jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda. Dari keempat persetubuhan itu, selalu didahului dengan menonton film porno bersama korban.

kumparan post embed

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, mengatakan pengungkapan kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban. Pihak orang tua tidak terima anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka.

"Dari situ, kami lakukan penyelidikan untuk kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Tri Agung Suryomicho.

Ia menjelaskan, pelaku merayu akan menikahi korban. Sehingga korban pun terpaksa mau melayani ajakan pelaku. Akan tetapi, itu hanya bualan pelaku saja.

"Saat akan hendak ditangkap, pelaku sempat kabur namun akhirnya berhasil kami amankan," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)