Konten Media Partner

Perda RTRW Tetapkan DPRD, Brebes Jadi Kawasan Industri

2 Desember 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perda RTRW Tetapkan DPRD, Brebes Jadi Kawasan Industri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Peraturan Daerah (Perda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, akhirnya ditetapkan DPRD pada sidang paripurna, Senin, 2 Desember 2019. Dengan ditetapkannya perda tersebut, maka Brebes saat ini menjadi kawasan industri.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan, pembahasan cukup panjang telah dilakukan. Baik ditingkat legislatif ataupun eksekutif. "Alhamdullilah penetapan Perda RTRW yang dilaksanakan melalui rapat paripurna itu sesuai target yang direncanakan akan diterapkan akhir tahun 2019 ini," ucap Bupati Brebes Idza Priyanti.
Setelah Perda RTRW diterapkan, kata Bupati, tahapan selanjutnya diajukan ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. Terkait ditetapkannya Perda RTRW dan Kawasan Industri Brebes (KIB) ini, Pemkab Brebes tengah mengajukan pendampingan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perekonomian.
Menurut dia, pendampingan dilakukan terkait pengelolaan KIB. Seperti, kebutuhan berapa jumlah badan usaha yang mengelola KIB tersebut. "Kita minta pendampingan kepada dua kementerian tersebut, termasuk terkait permasalahan lainnya yang menjadi kendala," katanya.
Pemkab, kata Idza, juga akan segera melakukan sosialisasi kepada warga pemilik tanah di dalam KIB, agar harga tanahnya tidak tinggi. Sebab, sesuai aturan, ada batasan maksimal harga lahan di kawasan industri. "Kalau mengacu aturannya, maksimal harga jualnya 3 kali lipat dari NJOP wilayah setempat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut anggota Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Brebes, Muhaimin Sadirun, ditetapkannya Perda RTRW akan semakin membuka peluang investasi di Kabupaten Brebes. Sehingga dampak kedepan, bisa membuka juga lapangan pekerjaan, yang muaranya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap, RTRW ini dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran. Masa perda dibuat daerah sendiri dilanggar sendiri?," ucap pria dari fraksi Gerindra tersebut.
Muhaimin menyatakan, perda yang ditetapkan sebenarnya merupakan rivisi Perda RTRW yang sebelumnya sudah ada. Hanya saja, dalam perda yang baru telah terjadi perubahan-perubahan sesuai kebutuhan saat ini yang dibutuhkan.
"Ada perubahan didalam revisi RTRW itu, misal menyangkut batas wilayah daerah, garis pantai dan peta kawasan atai peruntukanya," punngkasnya. (*)
ADVERTISEMENT