Perusahaan di Kota Tegal Diminta Beri THR Tahun Ini secara Penuh

Konten Media Partner
16 April 2021 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan
ADVERTISEMENT
TEGAL - Perusahaan di Kota Tegal diminta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini secara penuh atau tidak dicicil atau ditunda seperti tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Tahun kemarin pembayaran THR bisa dicicil dalam satu tahun. Tahun ini dibayarkan sekaligus. Paling lambat H-7 Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R. Heru Setyawan didampingi Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Kota Tegal, Mujiharti di kantornya, Jumat (16/4/2021).
Heru menyebut, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR, kata Heru, harus membuktikan ketidakmampuannya di hadapan pekerja melalui laporan keuangan yang transparan.
"Perusahaan yang terdampak pandemi masih disebut dalam SE Menteri, maka perusahaan untuk berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan. Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR," kata Heru.
ADVERTISEMENT
Rencananya, kata Heru, SE Menteri dan Wali Kota Tegal akan diedarkan ke seluruh perusahaan di Kota Tegal awal pekan depan. Diharapkan perusahaan agar patuh dalam memberikan hak pekerjanya.
"SE awal pekan depan harus sudah diedarkan. Posko aduan terkait THR juga akan dibentuk, baik offline di kantor sini maupun pengaduan secara online," kata Heru.
Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Kota Tegal, Mujiharti menambahkan, sedikitnya ada 42 perusahaan besar di Kota Tegal yang mempekerjakan masing-masing di atas 100 karyawan. Kemudian perusahaan menengah di bawah 100 karyawan ada 554 perusahaan.
Mujiharti tidak merinci berapa perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Yang jelas, katanya, sebagian besar perusahaan yang bergerak di jasa pariwisata termasuk perhotelan.
ADVERTISEMENT
"Sektor pariwisata memang paling terdampak COVID-19. Ketika belum mampu membayar THR maka harus digelar dialog antara perusahaan dan pekerja dengan dimediatori oleh kami," katanya. (*)