Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Bawang di Brebes
6 Maret 2018 11:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Ilustrasi bawang merah Brebes. (Foto: Panturapost.com)
BREBES - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, telah menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bawang merah senilai Rp 5,4 miliar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
"Ya betul sudah dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus itu," ucap Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari kepada panturapost.id, Selasa 6 Maret 2018.
Hingga kini polisi masih terus mendalami dugaan kasus itu. Sebab, ditengarai ada sejumlah pejabat yang terlibat. "Mungkin bisa bertambah (tersangka yang lain)," ia menambahkan.
Informasi yang diterima panturapost.id, dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, T seorang dari pihak pemenang lelang (CV Jasmine) dan K seorang penangkar bibit bawang merah.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Madyo Raharjo mengatakan, mengaku sudah mengetahui informasi penetapan dua tersangka atas kasus tersebut.
"Ya saya sudah dengar informasi itu dari Ditreskrimsus," ucap Madyo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek pengadaan bawang merah itu.
ADVERTISEMENT
Madyo mengungkapkan, sebagai pemilik proyek, dia merasa tertipu dengan ulah yang dilakukan oleh rekanan dan kelompok tani. Dari 8 kecamatan, kata dia, ada 2 kecamatan yang dananya diselewengkan, yakni kecamatan Brebes dan kecamatan Wanasari.
"Petugas kami di lapangan (mantri tani) juga dibohongi oleh kelompok tani sehingga kami kebobolan jadi seperti itu. Kemudian kami baru tahu ada penyelewengan setelah perkaranya ditangani polisi," jelasnya.
Diketahui, sedikitnya 11 kelompok tani yang diduga melakukan pemufakatan jahat. Adapun pengusutan kasus ini bermula dari proyek pengadaan bantuan bibit bawang merah senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2016 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk para petani di Kabupaten Brebes.
Proyek itu diduga telah terjadi penyelewengan. Petani yang semestinya menerima bantuan dalam bentuk barang, namun demikian dalam pelaksanaannya sebagian kelompok dan petani justru menerima bantuan dalam bentuk uang.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz