Polisi Ungkap Kasus Video Azan Jihad yang Dibuat di Kabupaten Tegal

Konten Media Partner
7 Desember 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang (kanan) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Tegal)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang (kanan) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). (Foto: Dok. Humas Polres Tegal)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Polres Tegal mengungkap video azan jihad yang viral di media sosial, yang ternyata dibuat di wilayah Kabupaten Tegal. Diketahui, video tersebut direkam oleh seseorang, pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT03/RW 02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan, video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik. Judulnya “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”.
"Beberapa hari lalu masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video azan jihad. Masyarakat yang resah kemudian melaporkan video tersebut kepada polisi untuk mencari tahu perihal kebenaranya. Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima PanturaPost, Senin (7/12/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Iqbal, Satreskrim Polres Tegal di-backup Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”. Hasilnya, diketahui identitas pemilik akun, terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) warga Kelurahan Kertajaya, RR 03/RW XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan bukti yang cukup, petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya. tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JAK mengaku telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang di dapat dari grup whatsapp bernama “PUAZ”. Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas, bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal. 
“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainnya dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa yang mengumandangkan Azan Jihad tersebut adalah warga bernama Slamet. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta rupiah,” jelasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa Akun Youtube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 A ayat 2 UU Nomer 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)