PPKM Mikro Diperpanjang, Jam Pasar di Kota Tegal Diatur dan Tiap Jumat Ditutup
·waktu baca 1 menit

TEGAL – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Kota Tegal kembali diperpanjang. Dan kini Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengatur jam operasional pasar tradisional di Kota Bahari itu. Selain membatasi jam operasional, setiap Jumat juga seluruh pasar ditutup sementara.
"Iya benar, ada pengaturan jam operasional untuk pasar tradisional. Khusus Jumat, operasional pasar ditutup semuanya selama satu hari," kata Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Yudi Ariyanto kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Yudi mengatakan, penutupan pasar sehari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan demi sterilnya lingkungan pasar. Kebijakan itu seiring masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Kota Tegal yang kembali diperpanjang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal nomor 443/117 tentang perpanjangan masa pemberlakuan peningkatan kegiatan pengendalian penyebaran COVID-19.
Dijelaskan Yudi, untuk operasional pasar dari pukul 03.00-11.00 WIB diberlakukan di sepuluh pasar. Mulai dari Pasar Kejambon, Langon, Martoloyo, Pasar Randugunting. Kemudian Pasar Bandung, Sumurpanggang, Krandon, Karangdawa, Pasar Muarareja dan Pasar Beras. Sedangkan untuk Pasar Pagi dari pukul 05.00-16.00 WIB.
Selanjutnya untuk Pasar Kraton, untuk kios dari jam 07.00-20.00 WIB, loos dan tebokan pukul 03.00-11.00 WIB serta loos ikan pukul 15.00-19.00 WIB.
Kemudian untuk pasar loak di pasar Alun-alun Kota Tegal pukul 07.00-15.30 WIB, sedangkan untuk pasar malamnya diatur dari pukul 16.00-22.00 WIB. "Untuk pasar burung yang berada di kawasan PPIB, dibuka pada pukul 09.00-15.00 WIB," pungkas Yudi. (*)
