Konten Media Partner

PPKM Naik Level 2, Pengunjung Wisata di Kota Tegal Dibatasi 50 Persen

6 Januari 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Setyadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Setyadi
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tegal, naik menjadi Level 2 sejak Rabu 4 Januari 2022. Karena itu, Pemkot Tegal memangkas jumlah pengunjung di objek wisata dari 75 persen menjadi maksimal 50 persen.
ADVERTISEMENT
"Dari semula Level 1 pengunjung 75 persen, kini PPKM Level 2 pengunjung wisata dibatasi 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal Maman Suherman, saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Maman mengatakan, aturan tersebut salah satunya diberlakukan di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) yang menjadi tempat wisata andalan warga Kota Bahari dan sekitarnya.
Selain PAI, juga berlaku untuk tempat publik atau wisata lainnya seperti taman publik, hingga bioskop.
"Jadi sama untuk bioskop juga dibatasi pengunjungnya. Termasuk dipangkas jam operasionalnya yang kini hanya boleh buka sampai sekitar pukul 21.00 WIB," kata Maman.
Dikatakan Maman, pengelola di semua tempat wisata masih tertib menerapkan aturan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Mulai pengunjung akan masuk diukur suhu tubuh, wajib masker dan jaga jarak. Serta wajib vaksin. Bahkan masuk bioskop harus lolos aplikasi PeduliLindungi," pungkas Maman. (*)
ADVERTISEMENT