Pria di Tegal Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 11 Tahun dan Difabel

Konten Media Partner
2 September 2021 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri di Mapolres Tegal, Kamis (2/8/2021). (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri di Mapolres Tegal, Kamis (2/8/2021). (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Seorang pria bernama Asari, 55 tahun, asal Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak tirinya, J. Mirisnya korban masih di bawah umur dan mengalami disabilitas.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu. Saat itu, ibu korban melihat ada sesuatu yang tidak beres di alat vital anaknya. Dia pun curiga ada seseorang yang telah mencabuli anak 11 tahun itu.
Ibu korban lalu mencari tahu dengan bertanya ke anaknya yang menderita down syndrom itu. Hingga kecurigaan pun mengarah ke pelaku dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Saat itu ibunya menunjukkan foto tersangka dan korban memberikan isyarat ketakutan dan merasa jijik. Karena curiga, sang ibu lalu melaporkan pelaku ke polisi," jelas Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Kamis (2/9/2021).
Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap tersangka di sekitar Taman Rakyat Slawi pada 5 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara itu, Asari mengaku baru sekali mencabuli anak tirinya saat ibunya keluar rumah. Dia pun mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tesebut. "Saya baru satu kali. Waktu itu anaknya lagi tidur," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)