Protes Harga Sewa Kios, Puluhan Pedagang Demonstrasi di PN Kota Tegal

Konten Media Partner
16 April 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Protes Harga Sewa Kios, Puluhan Pedagang Demonstrasi di PN Kota Tegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, menggeruduk di Pengadilan Negeri (PN), Senin 16 April 2018. (Foto: Reza Abineri/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Puluhan pedagang Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, Berdemonstrasi di Pengadilan Negeri (PN), Senin 16 April 2018. Mereka menuntut besarnya biaya sewa toko yang sudah tidak wajar.
Pada spanduk pendemo tertulis 'Kami Butuh Keadilan', 'Jangan Tipu Pedagang'. Sambil menenteng spanduk, mereka berorasi untuk meminta keadilan kepada PN.
Satu pendemo, Budi Suyanto mengungkapkan, sejak 2014 pedagang dikenakan iuran sebesar Rp 2 juta per bulan. Padahal, kata dia, iuran seharusnya biayanya Rp 180 ribu saja. "Tidak adil, karena sebenarnya itu milik pemerintah. Kenapa bisa semahal itu?," kesal dia.
Menurutnya, iuran bisa diturunkan di PN dengan memutuskan aset toko yang selama ini dikelola oleh investor dikembalikan ke Pemkot. Saat ini jumlah total toko yang dikelola oleh investor ada 65.
ADVERTISEMENT
"Investor kan sudah mendapatkan uang Rp 12,6 Miliar. Kenapa masih menindas pedagang? jangan serakah lah!" seru pedagang Pasar Pagi Blok B 55 ini.
"Kami sudah berkali-kali memprotes, tetapi malah kami dijatuhi denda. Ada 3 pedagang yang sudah. Termasuk Saya besarnya Rp 155 juta," ujar pedagang Pasar Pagi Blok B 55 ini.
Ketika dimintai konfirmasi, Humas PN Kota Tegal, Fran Manurung, mengatakan penyewaan aset sudah benar secara hukum. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dinyatakan bersalah karena menyewakan secara sepihak.
"Putusan hukum sudah benar dengan Pemkot dikenakan denda Rp 5 Miliar ditambah bunga 6 persen dibayar per bulan sejak 2009," jelasnya.
Dikatakan, pelanggaran sepihaknya karena di awal, Pemkot menyetujui penyewaan ke pihak investor dengan Hak Guna Bangunan (HGB). "Kebetulan ketika itu saya sendiri menjadi hakim anggota dari total tiga orang hakim. Tapi tidak etis apabila saya mengomentari keputusan itu, karena terkesan tidak objektif," katanya.
ADVERTISEMENT
Sampai berita ini ditulis, Pendemo sedang beraudiensi dengan Pjs Walikota Tegal, Akhmad Rofii.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz