Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Proyek 'Malioboro' Kota Tegal Baru 75 Persen, Padahal Sudah Molor 90 Hari
25 Maret 2022 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Secara progres memang baru 75 persen," kata Kepala DPUPR Kota Tegal, Sugiyanto, ditemui PanturaPost.com di Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (24/3/2022).
Sugiyanto mengatakan, seharusnya memang masa perpanjangan pekerjaan proyek rampung pada Kamis (24/3/2022). Namun kenyataannya proyek senilai Rp 9,7 miliar yang sesuai kontrak selesai 24 Desember 2021 itu belum rampung juga.
Sugiyanto pun mengaku tidak mengetahui apa kendala persisnya di waktu perpanjangan terakhir. "Target selesai 24 Maret, namun melihat kondisi di lapangan belum selesai. Namun secara material sudah ada semuanya," kata Sugiyanto.
Meski demikian, Sugiyanto masih berharap proyek tersebut bisa selesai di akhir Maret 2022. "Proyek City Walk Jalan Ahmad Yani masih dalam proses penyelesaian mudah mudahan akhir bulan ini selesai," kata Sugiyanto.
ADVERTISEMENT
Sugiyanto mengaku akan memanggil pihak rekanan apakah masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya atau tidak.
"Rekanan akan kita panggil. Akan ditanyakan soal kelanjutannya," pungkas Sugiyanto.
Sebelumnya, belum rampungnya proyek City Walk sempat mendapat kritik anggota DPRD Kota Tegal Edy Suripno. Edy meminta Wali Kota Dedy Yon Supriyono agar menyampaikan penjelasan ke publik, kapan proyek yang waktu kontraknya seharusnya rampung pada 24 Desember 2021 itu bisa selesai dan dinikmati masyarakat.
“Wali Kota perlu menggelar konferensi pers menjelaskan kepada publik terkait dengan kebijakan prioritas program Wali Kota, sampaikan dong kepada publik. Kapan city walk ini akan selesai? apalagi Ramadhan sebentar lagi,” kata Edy, di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).
Pria yang akrab disapa Uyip mengatakan, program prioritas Wali Kota tersebut telah muncul pro dan kontra sejak awal pembahasan di DPRD hingga pernah ditolak. Karena tidak adanya studi kelayakan, kajian transportasi jalan, dan kajian rekayasa arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Namun kemudian diadakan bersamaan dengan proses lelang yang sudah dilalui terlebih dahulu. Lelangnya juga cukup mundur. Dalam perkembangannya muncul lagi pro kontra, termasuk lamanya masa pekerjaan,” kata Uyip.
Menurut Uyip, proses pengerjaan proyek “etalase kota” tersebut saat ini cukup berdampak kurang baik ke masyarakat. Salah satunya trotoar yang sekarang dilebarkan justru digunakan untuk parkir sepeda motor.
“Begitu trotoar dilebarkan, motor parkir di atas trotoar. Apakah ini dibenarkan oleh Undang-undang ketika trotoar fungsinya untuk pejalan kaki namun digunakan parkir motor,” kata Uyip. (*)