Konten Media Partner

Proyek Malioboro Kota Tegal Diminta Segera Diselesaikan Setelah Molor 50 Hari

4 Maret 2022 16:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek City Walk Kota Tegal. (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek City Walk Kota Tegal. (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Pekerjaan pembangunan City Walk Jalan Ahmad Yani atau kerap disebut Proyek Malioboro Kota Tegal diminta segera diselesaikan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, hasil rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) diketahui proyek pekerjaan City Walk terlambat lebih dari 50 hari.
"Dan kontraktor dikenakan denda sekitar Rp 8,8 juta per hari. Kalau sampai tanggal 9 Maret berarti terlambat 60 hari. Jika ditambah perpanjangan waktu 15 hari yang sebelumnya jadi 75 hari," kata Edy Suripno kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pria yang akrab disapa Uyip mengatakan, pihaknya menekankan DPUPR agar dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu 9 Maret 2022.
"Kami menekankan kepada dinas terkait, untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu. Kalau sampai tidak selesai maka akan menggunakan mekanisme peraturan kepala daerah (Perkada)," kata
"Apakah akan dimasukkan ke ubahan dan akan dilakukan pemutusan hubungan kontrak atau bagaimana? Kita akan lihat sampai 9 Maret nanti," sambung Uyip.
ADVERTISEMENT
Uyip berharap proyek di jantung perekomomian Kota Bahari agar segera dirampungkan agar bisa segera dirasakan manfaatnya.
"Yang jelas pembangunan City Walk Jalan Ahmad Yani agar segera diselesaikan agar bisa dimanfaatkan masyarakat karena itu poros ekonomi masyarakat Kota Tegal," kata Uyip.
Sementara itu, Kepala DPUPR Sugiyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika pekerjaan proyek City Walk molor. "Betul mas (proyek terlambat)," kata Sugiyanto kepada PanturaPost.com, Jumat (4/3/2022).
Sugiyanto mengatakan, pihaknya masih meminta komitmen pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut.
"Sedang dikoordinasikan lagi dengan pihak rekanan terkait komitmen penyelesaian," pungkas Sugiyanto. (*)