Konten Media Partner

PT Daehan Global Bantah Lahan Perluasan Pabrik Tak Ber-IMB Miliknya

18 September 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Daehan Global Bantah Lahan Perluasan Pabrik Tak Ber-IMB Miliknya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Pemkab Brebes sudah memberikan peringatan kepada pabrik garmen PT Daehan Global agar menghentikan sementara pembangunan perluasan pabrik seluas 4000 hektare yang berada di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba. Namun peringatan dari Pemkab itu tak dihiraukan pihak pabrik tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembangunan perluasan pabrik garmen, hingga kini belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan pantauan panturapost, Rabu (18/9), aktivitas pembangunan pondasi perluasan pabrik masih terus berjalan. Alat berat dan sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas.
Legal PT Daehan Global, Nanang, mengatakan, aktivitas pembangunan di sebelah barat lokasi pabrik di lahan seluas 4000 hektare bukan milik PT Daehan Global. "Lahan yang sedang dibangun itu bukan milik PT Daehan Global, tapi milik Pak Lee asal Korea Selatan," ucap Nanang.
Lee merupakan owner dari pabrik garmen PT Daehan Global. Terkait pengembalian lahan seluas 31 hektare ke Pemkab Brebes berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kementerian Agraria ATR lantaran pelanggaran aturan tata ruang tata wilayah (RTRW), pihaknya menunggu arahan Pemkab. "Kita masih menunggu arahan dari Pemkab terkait hal itu," ujar Nanang.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, jika luasan lahan yang diperbolehkan sesuai izin seluar 6,3 ha. Sedangkan di lapangan, lahan yang digunakan mencapai 20 hektare. Dan lahan yang ada di bagian belakang kawasan pabrik memang berstatus lahan hijau atau basah.
Sebelumnya, Pemkab Brebes melalui Sekda Djoko Gunawan menyatakan, persoalan antara PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) dan PT Daehan Global menunggu pihak Provinsi Jawa Tengah untuk turun dan berupaya memberikan solusi. Meski begitu, hambatan akses jalan yang disoal oleh PT SMJ dengan mulai dibangunnya pondasi di lahan seluas 4000 meter persegi yang melintang oleh PT Daehan Global.
Sekda Brebes Djoko Gunawan menegaskan, Pemkab Brebes sudah memberikan peringatan agar proyek peluasan pabrik dihentikan sementara, hingga seluruh izin telah diselesaikan termasuk IMB. Tak hanya itu saja, Sekda membeberkan berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dalam hal ini PT Daehan Global telah melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes. Sehingga, PT Daehan Global selaku pemilik pabrik garmen di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes dikenai sanksi harus mengganti lahan seluas 31 hektare (Ha), atas lahan yang digunakan untuk mendirikan pabrik garmen yang saat ini sudah beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dalam pelanggaran itu, PT Daehan Global diduga telah melayahi izin lahan yang telah dikeluarkan. Yakni, luasan lahan yang telah diizinkan untuk kawasan pabrik hanya 6,3 ha, namun kenyataan di lapangan mencapai 20 hektare. Pelanggaran lain diduga pabrik itu ada yang berdiri di lahan berstatus hijau atau lahan yang peruntukannyabagi pertanian, dan tanah milik negara.
Djoko kembali menegaskan, rekomendasi dari Kementerian ATR itu dikeluarkan tahun 2019 ini. Satu poin utamanya, luasan lahan sesuai izin yang telah dikeluarkan hanya 6,3 ha, namun pelaksanaan di lapangan melebihi dari luasan tersebut. Sehingga Kementerian ATR menggeluarkan rekomendasi lahan pengganti bagi investor yang bersangkutan. Bahkan, dalam pelaksanaan rekomendasi dari Kementerian ATR itu masih dalam proses. Nantinya, setiap enam bulan sekali Pemkab juga diminta melaporkan proges atau perkembangan dari realisasi pengganti lahan tersebut. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editorial : Muhammad Abduh