Konten Media Partner

Ratusan Kapal eks Cantrang Siap Kembali Melaut Usai Kantongi Surat Izin

15 Maret 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kapal eks cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal bersiap kembali melaut setelah mengantongi perizinan, Selasa (15/3/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kapal eks cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal bersiap kembali melaut setelah mengantongi perizinan, Selasa (15/3/2022).
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Sedikitnya 340 unit kapal eks alat tangkap cantrang di Kota Tegal yang telah beralih ke alat tangkap jaring tarik berkantong siap kembali melaut.
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah ratusan kapal tersebut telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Said Aqil mengatakan, sekira 474 dari 600 unit kapal telah menerima SIUP. Dari jumlah tersebut, 340 unit kapal telah mengantongi SIPI.
Dengan dikeluarkannya SIPI, maka diperbolehkan melaut dengan membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
"Sudah ada sekitar 80 persen yang sudah melalui proses. Bagi yang mengantongi SIPI, juga sudah menempuh proses cek fisik tinggal tahapan penerbitan P2KP sampai dengan buku kapal," kata Said, di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (15/3/2022).
Pantauan PaturaPost di PPP Tegalsari, terlihat kepadatan kapal bersandar mulai berkurang. Hal itu lantaran sudah mulai banyak kapal kembali melaut.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto, mengatakan ada sekitar seribuan kapal eks cantrang di Jawa Tengah. Sementara 912 unit telah mengantongi SIUP.
Dari 912 kapal yang telah mengantongi SIUP, 647 di antaranya sudah memiliki SIPI. "Artinya, sudah bisa kembali melaut dengan aman, karena telah melengkapi dokumen," kata Riswanto.
Sebelumnya, kata Riswanto, ribuan kapal eks cantrang diminta kembali berlabuh sebelum waktunya oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengurus perizinan peralihan alat tangkap.
"Sebelumnya kapal nelayan diminta mengganti alat cantrang menjadi jaring tarik berkantong atau JTK," ujar Riswanto.
Hal itu juga menunjukkan komitmen para nelayan dengan keputusan pengurusan perizinan peralihan dari cantrang menjadi JTK oleh PSDKP.
ADVERTISEMENT
Kendati sempat terdapat beberapa kendala yang dialami para nelayan, sebelum akhirnya menerima SIPI. Di antaranya harus menunggu dokumen dari otoritas Kesyahbandaran dan KSOP, terkait perubahan ukuran mesin.
"Dokumen itu dibutuhkan untuk mengajukan perizinan kepada Tim KKP yang saat ini masih berada di Kota Bahari, hingga 18 Maret 2022. Semoga prosesnya bisa lebih cepat dan mudah," pungkas Riswanto. (*)