Konten Media Partner

Ratusan Karyawan Pabrik Garmen Pemalang Demo, Protes Pemotongan Gaji

10 Agustus 2020 23:36 WIB
clock
Diperbarui 22 Agustus 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan Karyawan Pabrik Garmen Pemalang Demo, Protes Pemotongan Gaji
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Akibat gaji selama dua bulan dipotong oleh pihak managemen, ratusan karyawan sebuah perusahaan garmen di Kabupaten Pemalang, Senin (10/8) sore menggelar unjuk rasa di dalam pabrik. Karyawan tidak terima karena pemotongan gaji yang dilakukan managemen perusahaan tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Unjuk rasa di dalam pabrik berlangsung ricuh. Sejumlah karyawan mengamuk dengan merusak sejumlah peralatan maupun bahan baku. Namun, setelah pihak kepolisian datang ke lokasi suasana mulai reda. Agar tetap berjalan kondusif, mediasi antara karyawan dan perusahaan pun dijaga ketat.
Pabrik yang berada di jalur lingkar Pemalang ini sudah beroperasi sejak 1 tahun lalu memproduksi baju atau kemeja. Namun, sejak adanya pandemi COVID-19 ini, perusahaan memproduksi baju untuk APD. Sejalan dengan itu, terjadi pemotongan gaji karyawan selama dua bulan terakhir. Karyawan hanya dibayar 50 persen dari yang seharusnya diterima.
Salah seorang karyawan, Supatro mengatakan bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan tidak jelas. Ia pun menuntut gaji dibayar penuh seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kita kerja full time, tapi gaji hanya dibayarkan separohnya atau tidak penuh. Jadi jelas kami merasa dirugikan," katanya.
Selama bekerja, lanjut Supatro, ia dan karyawan lain tidak mendapatkan kesejahteraan. Salah satunya soal Jamsostek. Bahkan perusahaan kerap memaksa karyawan untuk kerja lembur ketika produksi tidak memenuhi target.
"Dari awal kerja, saya hanya mendapatkan gaji pokok, tidak ada hal lain yang saya dapatkan," ujarnya.
Meski berjalan aman, mediasi antara karyawan dan perusahaan yang difasilitasi Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho pun berlangsung tegang. Namun, akhirnya baik karyawan maupun manajemen sepakat menandatangani surat perjanjian bersama.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian tentang gaji dan lemburan pada bulan Juli 2020 akan dibayarkan pada tanggal 14 Agustus 2020, sebesar 100 persen. Karyawan yang masih aktif kerja dijamin tidak ada yang di-PHK dan gaji pada bulan berikutnya akan dibayarkan tepat waktu. (*)
ADVERTISEMENT