Kumparan Logo
Konten Media Partner

Rencana Revitalisasi Pasar Induk Brebes oleh Pemerintah Pusat Terancam Gagal

PanturaPostverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Eko Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Eko Nugroho

BREBES - Sebanyak 70 persen pasar tradisional di Kabupaten Brebes kondisinya sudah tidak layak digunakan untuk aktivitas perdagangan. Selain bangunan yang mulai rusak dan lapuk, juga drainasenya tak berfungsi. Sehingga jika turun hujan kondisi pasar tergenangi air dan ada pula sampai banjir.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag Brebes), Maryono,mengatakan dari 26 pasar tradisional hanya 30 persen saja yang dalam kondisi baik atau layak.

"70 persen pasar kita baik di wilayah Brebes Utara, tengah dan selatan kondisinya tidak layak dan harus di revitalisasi total," kata Maryono, Kamis 28 Oktober 2021.

Sebagai pembina pasar, kata dia, pihaknya berupaya terus mengejar program revitalisasi pasar sejak 2019 lalu. Namun, rencana tersebut harus menemui banyak tantangan.

Ia mencontohkan, keberadaan Pasar Induk Kota Brebes sudah tidak layak ditempati untuk aktivitas bisnis atau perdagangan. Sehingga penataan pasarnya dilakukan dengan revitalisasi.

"Untuk revitalisasi pasar induk kami sebenarnya sudah mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan bangunan. Anggaranya di pemerintah pusat sudah dialokasikan mencapai Rp 150 miliar. Tapi kendalanya belum adanya dokumen DED atau perencanaanya," ungkapnya.

Belum adanya dokumen perencanaan itu, lanjut dia, menghambat rencana revitalisasi pasar induk yang terintegrasi dengan pasar kodim.

"Kita sudah usulkan anggaran untuk pembuatan DED-nya. Tapi belum ada realisasi dari Pemkab. Sehingga dokumen-dokumen untuk revitalisasi belum bisa diajukan ke pemerintah pusat untuk di verifikasi," jelasnya.

Menurut dia, revitalisasi Pasar Induk, dapat membangkitkan perekonomian masyarakat di Kota Brebes. Sebab, dengan konsep pasar ditata dengan pasar semi modern, akan menjadi magnet tersendiri untuk warga di kabupaten Brebes.

Apalagi Perpres Nomor 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sejumlah daerah di Jateng, termasuk Brebes, akan berlaku hingga tahun 2024. Sehingga jika perencanaan ini tidak segera dipenuhi maka anggaran yang disiapkan pemerintah pusat akan hilang.

Bahkan, kata dia, dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian sempat menegur kesiapan pemkab Brebes terkait revitalisasi pasar induk .

“Sayangnya anggaran dari APBD untuk perencanaan revitalisasi pasar induk hanya ada Rp 300 juta dari kebutuhan yang ada sekitar Rp 1,3 miliar. Sebenarnya ini peluang, tapi kalau dokumen perencanaan belum lengkap sampai 2024 mendatang dipastikan gagal dibangun," beber dia.

Di sisi lain, jika Pasar Induk bisa dilaksanakan, maka bekas Pasar Kodim bisa digunakan untuk fasilitas lain seperti Parkir Center.

“Ini sangat ideal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, keberadaan pasar induk saat ini tidak memiliki lahan parkir tak memadai sehingga masyarakat yang berbelanja ke dalam pasar, kesulitan saat memarkir kendaraannya,” katanya. (*)