Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Samsat Brebes Buka Layanan di Kejaksaan Setiap Hari Jumat
1 September 2018 19:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Warga antre di Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tilang. (foto: yunar rahmawan)
ADVERTISEMENT
BREBES - Untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang kena tilang, UPPD Samsat Brebes berinovasi dengan membuka layanan pengesahan STNK di Kejaksaan Negeri Brebes. Bayar pajak di Kejari ini diagendakan setiap hari Jumat.
Dari data yang ada, setiap kendaraan yang kena tilang saat razia, di antaranya disebabkan belum membayar pajak kendaraan bermotor. Ada 30 kasus tilang setiap hari dengan bukti pelanggaran berupa belum lunasnya pajak tahunan (pengesahan) maupun lima tahunan (ganti plat nomor).
Kepala Seksi Pajak dan BBNKB UPPD Samsat Brebes, Makhfud Amin mengatakan, inovasi tersebut dilatar belakangi dari giat razia yang sering dilakukan. "Dari pengalaman kita menggelar razia gabungan, itu banyak ditemukan masyarakat yang belum melakukan pelunasan pengesahan pajak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, Samsat Brebes menurut Makhfud sudah menyertakan Samsat Razia di setiap operasi kendaraan bermotor. "Jadi kalau pengendara yang kena tilang karena pajak telat, bisa langsung bayar di tempat, jadi gak kena tilang," katanya.
Meski demikian, tidak semua pengendara yang kena tilang karena telat bayar pajak itu langsung melunasi di tempat, hingga akhirnya diberikan surat tilang. "Tapi mungkin karena keuangan yang belum memungkinkan mereka tidak membayar di tempat," jelas Makhfud.
Banyaknya pelanggaran karena pajak belum dibayarkan ini membuat Samsat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Brebes untuk membuka layanan bayar pajak bagi masyarakat yang kena tilang. Sebab, bagi kendaraan yang kena tilang untuk menyelesaikan pelanggarannya kini langsung ke Kejaksaan.
"Jadi setelah masyarakat membayar bukti tilang, pelanggarannya kan harus diselesaikan, di antaranya melunasi pajak kendaraan bermotor. Itu bagi mereka yang ditilang karena telat bayar pajak," papar Makhfud.
ADVERTISEMENT
Program tersebut tidak setiap hari ada. Samsat mengagendakannya tiap Jumat, dan 31 Agustus kemarin merupakan layanan perdananya di Kejari Brebes.
Pada layanan perdananya itu, Samsat mendapatkan 33 obyek pajak kendaraan bermotor. "Kurang lebih kami dapatkan sekitar 7 jutaan," ungkap Makhfud.
Tunggakan pajak di Kabupaten Brebes setiap hari membengkak. Bukan pembayaran meningkat, tapi malah tunggakan yang semakin banyak. Hal tersebut dijelaskan Makhfud bukan karena tingkat sadar pajak yang kurang, tapi lebih kepada mereka yang menjual kendaraan tanpa laporan kepada pihak Samsat. "Jadi masalahnya pada kendaraan yg dijual itu tidak diketahui arahnya kemana," jelasnya.
Perlu diketahui, setiap orang yang menjual kendaraan bermotornya, harus mengetahui identitas pembelinya. "Kalau dijual harus tahu dijual kemana, sehingga Samsat bisa tahu dan tidak mengejar pemilik lama untuk nagih tunggakan pajak. Kita kesulitan melacaknya. Selama ini jarang ada yang laporan kalau kendaraannya dijual," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Setiap harinya, pihak Samsat selalu mendatangi wajib pajak yang menunggak STNK. Ketika data menyebutkan kendaraan tersebut masih dengan identitas pemegang lama, maka orang itu akan terus didatangi untuk segera melunasi pajaknya.
"Kalau dia tidak laporan dan tidak tahu keberadaan kendaraannya, kita tetap tagih pemegang pertama. Karena, di data kami ya dia," tegas Makhfud.
Hingga saat ini, tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Brebes mencapai 4 miliar. Untuk itu Samsat selalu berinovasi dalam melakukan pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Brebes juga dihimbau untuk melakukan mutasi atau balik nama bagi kendaraan yang masih berplat luar daerah. "Yang punya kendaraan luar daerah, segera balik nama, sehingga pajaknya masuk ke Jateng itu semua untuk pembangunan Brebes," pungkas Makhfud. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Yunar Rahmawan
Editor : Muhammad Abduh