Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat Menanti Kepala Dinas Kelautan Brebes
25 Mei 2018 15:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Brebes, Tandi. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Selain terancam hukuman pidana kurungan penjara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Brebes, Tandi juga terancam pemecatan. Jika status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka otomatis Tandi dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) secara tidak hormat. Sehingga tak mendapatkan pensiunan sebagai abdi negara.
Sekda Brebes Emastoni Ezam menyatakan, jika Pemkab Brebes segera menunjuk Plt Kepala DKP. "Kalau sudah tersangka, kita segera tunjuk Plt untuk memimpin kantor DKP. Insyallah topoksi tidak akan terganggu," ucap Emastoni Ezam, Jumat, 25 Mei 2018.
Jika keputusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang melibatkan Kepala DKP. Emastoni menyebut, Tandi akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN). "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), PNS itu akan dipecat dan hak pensiun juga tidak mendapatkanya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) akhirnya telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes Tandi Api menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Adapun kasus korupsi itu, terkait penyaluran dan pemanfaatan 1 unit excavator yang merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk yang diperuntukan bagi kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) Muncul Jaya tahun 2016.
"Ya memang benar kita telah menetapkan Kepala Dinas Perikanan, Tandi sebagai tersangka. Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan ke Semarang untuk dititipkan ke lapas Kedungpane," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Transiswara Adi, Kamis, 24 Mei 2018.
Sebelum di bawa penyidik kejaksaan ke rutan Kedungpane Semarang, tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di Kejaksaan Negeri Brebes.
ADVERTISEMENT
"Sekitar pukul 11.30 WIB, jaksa penyidik Kejari Brebes melakukan pelimpahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pemanfaatan 1 unit excavator," ia menambahkan.
Kajari menjelaskan, atas perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1.267.409.000.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz