Satpol PP Razia Penginapan di Guci, 14 Pasangan Diciduk

Konten Media Partner
4 Desember 2019 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Razia Penginapan di Guci, 14 Pasangan Diciduk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal menggelar razia di beberapa penginapan atau vila obyek wisata Pemandian Air Panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Selasa (3/12) siang. Hasilnya, petugas mengamankan 14 pasangan yang sedang memadu kasih.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satpol PP Kabupateb Tegal Waudin mengatakan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Nomor 331.1/08/1547/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Penertiban PSK dan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengerahkan armada dua buah mobil truk, sebuah mobil minibus inventaris milik Satpol PP Kabupaten Tegal, satu buah mobil plat hitam dan para personel yang menyasar ke sejumlah wisma dan penginapan di wilayah Guci.
"Sebelumnya, kita dapat laporan dari masyarakat tentang banyaknya muda mudi mengadu kasih. Sebelum melakukan razia, kami melakukan survai ke lapangan dulu memastikan bener apa ngga," kata Waudin kepada panturapost, Rabu (4/12/2019).
ADVERTISEMENT
Saat melakukan razia di Selasa dari pukul 08.00 sampai 13.00, pihaknya tidak melewati pintu depan melainkan pintu masuk belakang.
Saat melakukan razia di beberapa penginapan atau villa, terdapat pasangan muda-mudi sedang asik memadu kasih di dalam kamar. Setelah ditanya identitas pernikahan, para muda-mudi tidak bisa membuktikan data tersebut. “Saat kami periksa, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat pernikahan atau KTP yang sama. Akhirnya kami bawa 14 pasangan.”
Saat diamankan, mereka tidak melakukan perlawanan. Dari yang terjaring itu ada dua pasangan selingkuh (statusnya sudah menikah). “Sebagian pacaran. Itu kami lihat dari status di KTP dan data mereka.”
Pendataan itu, kata waudin, tidak hanya dilakukan Satpol PP, tapi juga assesment dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. Assesment dilakukan untuk memastikan adakah perempuan yang terjaring merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). Jika kedapatan sebagai PSK, akan dilakukan tindakan lanjutan.
ADVERTISEMENT
Belasan pasangan itu akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP. untuk didata dan diberi pembinaan, agar ke depanya tidak mengulangi lagi. “Kalau melakukan lagi baru kita proses sesuai prosedur. Apalagi dari belasan pasang itu banyak yang memakai hijab. Makanya kami data dan kami kasih pembinaan agar kedepanya tidak mengulangi dan mau berubah untuk menjadi lebih baik lagi.” (*)