Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Sejumlah Serikat Buruh di Tegal Menolak Aksi Mogok Terkait RUU Cipta Kerja
5 Oktober 2020 18:26 WIB

ADVERTISEMENT
TEGAL - Sejumlah perwakilan serikat buruh di Kota Tegal menolak aksi mogok kerja terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Mereka menolak aksi yang rencananya digelar pada 6-8 Oktober 2020 mendatang itu karena melihat perkembangan pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Para perwakilan buruh itu menandatangani kesepakatan bersama dan membacakan pernyataan sikap di halaman Kantor Disnakerin Kota Tegal, Senin (5/10/2020).
Pernyataan yang dibacakan Ahmad Nasir, itu diklaim mewakili para buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI) dan Perwakilan Serikat Pekerja di Kota Tegal.
"Dengan ini menyatakan tidak akan melakukan provokasi, tidak akan melakukan sweeping, tidak akan melakukan unjuk rasa dan atau tidak akan melakukan mogok kerja secara nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020," kata Nasir.
Nasir melanjutkan, para buruh juga akan tetap menjaga produktivitas kerja dan kesehatan lingkungan. Pernyataan sikap tersebut sendiri ditandatangani masing-masing perwakilan buruh yang hadir.
"Apabila terdapat aspirasi maka akan disalurkan melalui lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan mengatakan, sebagai langkah antisipasi adanya rencana aksi nasional, pihaknya bersama aparat berwenang mengundang perwakilan para buruh.
"Kami melakukan upaya menjaga kondusivitas di daerah. Bersama pihak berwenang mengundang perwakilan serikat pekerja dan memberikan imbauan agar mengikuti anjuran dari pemerintah, dengan tidak melakukan aksi demo," kata dia. (*)