Sekda dan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Diperiksa Penyidik Kejagung

Konten Media Partner
7 April 2021 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kota Tegal memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejati Semarang, Selasa (6/4/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kota Tegal memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejati Semarang, Selasa (6/4/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi dan Plt Direktur RSUD Kardinah dr. Hery Susanto datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (6/4/2021).
ADVERTISEMENT
Johardi dan Hery dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi bagi-bagi fee proyek di lingkungan RSUD Kardinah sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Dimintai keterangan perihal dugaan proyek di RSUD Kardinah dan persoalan pribadi Kajari yang dilaporkan GNPK RI," kata Johardi, kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Tengah, Selasa (6/4/2021).
Johardi menyebut, perkara tersebut bermula dari laporan GNPK RI ke Kejagung dengan terlapor Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Selain dugaan gratifikasi, juga pelanggaran kode etik.
Ia mengaku dimintai keterangan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Setidaknya ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya.
"Ada 18 pertanyaan. Saya diklarifikasi sejauh mana dan bagaimana. Saya sebagai Sekda menjawab yang saya tahu saja," kata Johardi.
ADVERTISEMENT
Johardi mengatakan, tidak begitu mengetahui proyek mana persisnya. Apakah proyek fisik atau nonfisik. Ia juga menyatakan tak mengetahui ada bagi-bagi fee proyek.
"Yang ditanya proyek di RSUD Kardinah. Proyek tahun berapa saya tidak tahu. Itu urusan BLUD kita Sekda tidak tahu," kata Johardi.
Sekda Kota Tegal memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejati Semarang, Selasa (6/4/2021). (Foto: Setyadi)
Johardi mengatakan, yang meminta keterangan dirinya adalah jaksa bernama Mustamin dari Kejaksaan Agung RI.
"Yang memeriksa dari Kejaksaan Agung namun tempatnya di sini (Kejati). Namanya pak Mustamin," katanya.
Selain dirinya, Johardi menyebut Plt. Direktur RSUD Kardinah dr. Hery Susanto juga turut dipanggil sebagai saksi. "Ada pak Direktur RSUD Kardinah. Namun di ruangan yang berbeda," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Jasri Umar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan perihal laporan GNPK RI yang ditujukan terhadapnya.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat juga belum merespons hingga Rabu (7/4/2021) pagi. (*)