Konten Media Partner

Selain di Brebes, BPOM juga Sita Ribuan Kemasan Susu Tak Berizin di Tegal

28 Maret 2018 19:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selain di Brebes, BPOM juga Sita Ribuan Kemasan Susu Tak Berizin di Tegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita ribuan kemasan susu bubuk kambing etawa yang berada di Brebes, Rabu 28 Maret 2018. (Foto: Yunar Rahmawan)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sebelum mengamankan barang tak berijin edar di Brebes, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang juga mengamankan ribuan kemasan susu bubuk kambing etawa dari pabrik yang berada di Kabupaten Tegal, Rabu, 28 Maret 2018. "Kalau produksinya di Tegal, di Brebes jadi gudang dan pendistribusian," tutur Petugas Penyidik dari BBPOM Semarang, Firman Erry Probo.
Di Tegal, lanjut Firman, pihaknya menyita sebanyak 1.727 kemasan susu bubuk. Sementara di Brebes yang merupakan gudang penyimpanan susu, BPOM mengamankan sebanyak 1.073 kemasan susu. "Sehingga totalnya ada 2.800 bungkus yang disita," ujar Firman.
Menurut dia, susu bubuk yang memiliki merek dagang bernama Aumom itu diedarkan via online itu. Meski tak berijin edar, namun sudah menyebar ke sejumlah daerah hingga ke Jawa Timur. Susu itu dijual yakni 38.000/pcs. "Ternyata di Brebes dan Tegal juga banyak ditemukan," jelas Firman.
ADVERTISEMENT
Susu bubuk kambing etawa yang nyatanya sudah beredar itu mempunyai empat varian rasa, yakni vanilla, coklat, original dan capuccino. Selain ribuan kemasan susu berukuran 220 gram, petugas juga mengamankan leaflet, spanduk keagenan, kemasan siap pakai dan resi pengiriman.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik produk susu tersebut NMS (30) mengakui jika susu yang ia produksi memang belum mendapatkan izin edar. "Sebenarnya untuk produk itu kami sudah maju ke pusat dan dapat registrasi pendaftaran," jelasnya.
NMS juga mengaku salah atas perbuatannya mendistribusikan produk yang belum berijin edar. "Kesalahan kita memang sudah mempromosikan susu ini," tuturnya.
Atas kasus ini, yang bertanggung jawab atas produksi dan pendistribusian susu tersebut terancam pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 yakni tindak pidana memproduksi untuk diperjualbelikan pangan tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz