Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
BREBES - Nurul Qomar, mantan anggota grup lawak 'Empat Sekawan' terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Setelah belasan jam ditahan di sel tahanan Polres Brebes, Politikus Partai NasDem itu akhirnya diizinkan pulang pada Selasa petang kemarin.
ADVERTISEMENT
Qomar diizinkan pulang lantaran permohonan dari kuasa hukum yang meminta klienya tak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Selain itu, juga berdasarkan pemeriksaan tim dokes yang menyatakan Nurul Qomar kondisi tensi darahnya tinggi serta ada riwayat penyakit asma.
Kendati demikian, penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, langsung melimpahkan berkas Qomar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu 26 Juni 2019. Pelimbahan berkas perkara juga bersamaan dengan penyerahan tersangka kepada jaksa di kantor Kejari Brebes.
Berdasarkan pantauan, Qomar bersama tiga kuasa hukumnya datang ke kantor Kejari sekitar pukul 07.30 WIB. Datang ke Kejari, Qomar memakai baju putih dengan celana kain bewarna gelap. Terlihat wajah Qomar seperti kurang tidur, namun senyuman kecil dilemparkanya kepada sejumlah jaksa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, mengungkapkan dokumen yang dipalsukan oleh tersangka adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Dokumen yang dipalsukan itu merujuk salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
"Pemalsuan dokumen ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelas dia.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz