Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Soal Kebakaran Lahan yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Brebes, 18 Saksi Diperiksa
23 September 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BREBES - Sedikitnya 18 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Brebes , terkait kebakaran lahan yang sebabkan kecelakaan beruntun di Km 253 ruas tol Pejagan - Pemalang, 18 September 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, para saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 14 warga dan 4 pegawai dari PT PPTR selaku pengelola ruas jalan Pejagan - Pemalang.
"Dari PPTR yang diperiksa adalah manajer operasional, manajer teknik serta dua petugas patroli dari perusahaan tersebut. Sementara manajer pemeliharaan PT PPTR sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik," kata M Iqbal Alqudsy, Jumat (23/9/2022).
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memeriksa satu orang saksi dari PT Kencana Biru selaku pihak ketiga pengelola maintenance di jalan tol. "Sudah dilakukan pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu, namun menyatakan baru bisa hadir sore nanti," imbuhnya.
Jika hadir memenuhi panggilan penyidik, berarti total 19 yang diperiksa penyidik terkait kebakaran ilalang tersebut.
ADVERTISEMENT
M Iqbal menyebut, dalam menangani perkara kecelakaan di KM 253 yang merenggut satu korban jiwa itu itu, polisi melaksanakan dua penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dan Satlantas Polres Brebes.
"Untuk kasus kecelakaan ditangani Satlantas. Sedangkan kasus kebakaran ilalangnya ditangani Satreskrim. Selain itu kita di-back up tim laboratorium forensik untuk mendukung pembuktian secara scientific," ungkapnya.
Penyidik Satreskrim Polres Brebes, kata Kabidhumas, sejauh ini belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran ilalang. "Masih dilakukan pendalaman termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara. Belum ada tersangka yang ditetapkan," pungkasnya. (*)