Stok Belum Habis, Kemenag Kota Tegal Masih Terbitkan Kartu Nikah
·waktu baca 2 menit

TEGAL - Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kemenag Kota Tegal saat ini masih menerbitkan kartu nikah hingga stoknya habis.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital mulai Agustus 2021.
"Kami akan segera menerbitkan kartu nikah digital, namun kartu nikah fisik masih diberikan sampai dengan habisnya stok. Ke depan pengantin hanya akan mendapatkan kartu nikah digital," kata Kepala KUA Tegal Timur Syamsul Arif kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Syamsul menyebut, kebijakan itu menindaklanjuti instruksi Kemenag RI melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang menerbitkan aturan terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan dihabiskan," terangnya.
Menurut Syamsul, layanan kartu nikah digital bisa diakses karena telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," terang Syamsul.
Menurut Syamsul, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
"Proses pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat administrasi," katanya.
Ditambahkan Syamsul, tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan, mereka bisa datang ke KUA tempat menikah. Kemudian mengisi data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Setelah itu Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital sendiri merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.
"Bagi pasangan yang sudah mempunyai kartu nikah secara fisik, untuk memperoleh kartu yang digital, tinggal di-download pada QR QODE nya," imbuh Syamsul. (*)
