Subkhan Petani Bawang Brebes yang Pernah Viral Divonis 5 Bulan Penjara

Konten Media Partner
9 Juli 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohammad Subkhan menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (9/7). (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Mohammad Subkhan menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (9/7). (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Mohammad Subkhan, petani bawang merah warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes divonis 5 bulan hukuman penjara. Pria yang tenar karena curhat dengan Sandiaga Uno itu terjerat kasus penganiayaan kepada seorang kakek beberapa bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (9/7). Majelis hakim ketua Tri Mulyanto dengan dua hakim anggota Galuh Ramesti dan Nanik menyatakan terdakwa bersalah.
Adapun kasus yang menjerat terdakwa dilaporkan ke Polres Brebes, Sabtu (9/3) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Mantan Komisioner KPUD Brebes itu, dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan kepada seorang kakek bernama Sukro (60) warga Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada surat tuntutan jaksa. Yakni pasal 351 ayat 1 dengan hukuman kurungan penjara 7 bulan. "Terdakwa divonis 5 bulan penjara dengan membayar ganti perkara sebesar Rp 2 ribu," ucap Majelis Hakim Ketua dalam sidang vonis putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan vonis, hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding. Terdakwa Moh Subkhan sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Abdullah Naniq. "Insyallah saya menerima putusan vonis ini dan mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah swt," ucap Moh Subkhan.
Penasehat hukum, Abdullah Aniq mengatakan, alasan klienya menerima putusan lantaran telah ikhlas dengan kasus yang menjeratnya. "Dia (Subkhan) sudah ikhlas menerima putusan vonis itu," kata Abdullah Aniq.
Dengan putusan itu, kata dia, dikurangi subsider masa penahanan yang sudah dijalani klienya sekitar empat bulan. Sehingga hanya menyisakan sekitar satu bulan penjara.
Hal yang sama juga diungkapkan penuntut umum dalam hal ini jaksa Nugroho. Dia juga menerima atas putusan vonis oleh hakim. "Siap menerima yang mulia," kata Nugroho kepada majelis hakim ketua.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis itu, Subkhan memakai baju putih dengan mengenakan rompi merah dan peci hitam. Terlihat sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa mendampingi selama proses sidang.
Sebagai informasi, nama Moh Subkhan, sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat pertengahan Februari 2019 lalu. Pria 42 tahun itu menjadi tenar setelah aksi curhatnya di depan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahudin Uno. Petani bawang merah itu bahkan sempat menangis karena kesulitan mengangsur kredit di Bank Puspa Kencana Brebes.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz