Konten Media Partner

Tambang Pasir di Sungai Pedes Brebes Disebut Ilegal dan Akan Segera Ditutup

19 Februari 2021 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi galian C di Sungai Pedes, masuk Desa Tanggeran, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. (Foto: Reza Abineri)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi galian C di Sungai Pedes, masuk Desa Tanggeran, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. (Foto: Reza Abineri)
ADVERTISEMENT
BREBES - Tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pedes, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes disebut tidak memiliki izin. Karena itu, segala aktivitas tambang pasir di sepanjang sungai tersebut akan segera ditutup.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Analis Kawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dwi Nur Ariyanto.
"Menurut data perizinan dan link website kami penambangan sepanjang Sungai Pedes tidak berizin. Memang harus ditutup," katanya, kepada PanturaPost, Jumat (19/2/2021).
Ia mengatakan dasar hukum penutupan tercantum di dua peraturan. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
"Di UU 3 Tahun 2020 mengenal IPR yang mana kelompok masyarakat bisa dilanjutkan (penambangan)," katanya.
Ia tidak menyebut syarat untuk memiliki izin IPR agar masyarakat bisa melakukan aktivitas penambangan. Selain itu, ia tidak menyinggung zonasi wilayah penambangan jika IPR telah dikantongi oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Camat Tonjong Cecep Aji Suganda menuturkan, akan membuat dan memberikan surat edaran tentang penghentian aktivitas penambangan pasir.
"Kepada masyarakat kami memberikan edaran menghentikan kegiatan galian C yang sekiranya berdampak pada lingkungan. Namun edaran kami ini kami konsultasikan pada PSDA pengairan dan Dinas ESDM langkah kami ini dibenarkan undang-undang atau bertentangan," jelasnya.
Cecep menekankan, dalam penambangan pasir, pihak kecamatan punya kewenangannya terbatas. Di mana dalam menutup seluruh aktivitas penambangan kewenangannya ada di Kementerian PSDA dan ESDM.
"Tentunya kami bersifat menutup akses masuk ke lokasi pertambangan. Karena kewenangan galian C (pasir) sudah di kementerian PSDA Pengairan dan ESDM," tegasnya.
Meski begitu pihaknya memiliki keinginan agar persoalan penambangan pasir dapat mulai diselesaikan dari tingkat desa. Upaya penyelesaian yang diinginkan dapat berupa peraturan tertulis oleh para Pemdes.
ADVERTISEMENT
"Mengharapkan masing-masing Pemdes membuat peraturan desa yang mengatur dan menata hal-hal apa yang bisa dilakukan masyarakat dan hal apa yang dihindari tentang galian c yang ada di masyarakat," imbuhnya. (*)