Tanggapi Pedagang PAI Tegal, Sekdin: Penutupan Pintu Timur Kebijakan Wali Kota

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 20:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pintu Masuk OW Pantai Alam Indah Kota Tegal sebelah barat. (dok panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Pintu Masuk OW Pantai Alam Indah Kota Tegal sebelah barat. (dok panturapost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Menanggapi keluhan sejumlah pedagang dan juru parkir di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal, Abdan Harimurti menyampaikan, masih ditutupnya pintu masuk PAI sebelah timur merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
ADVERTISEMENT
Abdan pun mengaku belum mengetahui pasti alasannya. "Penutupan pintu timur perintah langsung dari bapak Wali Kota," kata Abdan saat audiensi antara pedagang PAI dengan Komisi III DPRD Kota Tegal, Jumat (15/10/2021).
Abdan mengaku, jika Kepala Disporapar, Cucuk Daryanto telah beberapa kali menyampaikan aspirasi para pedagang langsung ke Wali Kota. "Kami tidak bisa menyampaikan alasan. Informasi terbatas mengenai alasan penutupan, karena yang intens berkomunikasi Kepala Dinas," kata Abdan.
Dalam kesempatan itu, Abdan juga menjawab soal sewa bangunan atau kios pedagang yang belakangan kondisinya mulai rusak. Abdan pun mengakui tidak ada pemeliharaan dari Pemkot. Sementara soal penarikan retribusi mendasari Perda Retribusi Jasa Usaha dengan besaran Rp 240.000 per bulan sejak 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan soal dermaga apung yang ditempatkan di timur, agar wisatawan yang datang menyebar. Awalnya, memang itu satu rangkaian. Namun karena sempat rusak jadi dipecah menjadi dua," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, saat audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tegal, Jumat (15/10/2021), sejumlah pedagang di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, mengeluhkan sejumlah fasilitas yang tidak representatif.
Mulai dari pintu masuk sebelah timur yang tak kunjung dibuka, dermaga apung, hingga soal bangunan sewa yang ambruk namun tetap dimintai biaya sewa.
Salah satu pedagang, Hadi Santoso mengungkapkan, penutupan pintu sebelah timur justru akan menimbulkan kerumunan di pintu utama di sebelah barat.
"Selain soal penutupan pintu timur, kami juga mempertanyakan sewa bangunan di timur. Sejak 2010 lalu banyak bangunan yang ambruk, namun kami tetap ditarik sewa Rp 250.000 per bulan. Batas waktu sampai kapan?" kata Hadi saat audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tegal, Jumat (15/10/2021).
ADVERTISEMENT
Selain pedagang, juru parkir Huryanto juga mengeluhkan adanya imbas dari penutupan pintu gerbang PAI sebelah timur. Karena hal itu berdampak pada pendapatan harian para juru parkir yang menurun drastis.
"Padahal kami harus membayar retribusi setiap minggu kepada pengelola. Harapannya melalui forum ini, Pemkot bisa memberikan kebijakan yang lebih pro rakyat," kata Huryanto.
Keluhan lain disampaikan Warmo, pedagang lainnya yang mempertanyakan mengapa dua blok dermaga apung ditempatkan di sisi PAI sebelah timur. Padahal, warung-warung milik pedagang berada di sebelah barat. Pihaknya khawatir nantinya berpotensi memunculkan pedagang-pedagang baru di sebelah timur.
"Kami sebagai pedagang lama sama sekali tidak mendapatkan berkahnya dermaga apung. Kenapa tidak dibagi menjadi dua. Di sebelah barat satu, dan timur satu," kata Warmo. (*)
ADVERTISEMENT